Menteri HAM Tegaskan Pelarangan Film Harus Melalui Putusan Pengadilan

Menteri HAM Tegaskan Pelarangan Film Harus Melalui Putusan Pengadilan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa penghentian atau pelarangan pemutaran film tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa landasan hukum dan ketetapan pengadilan pada Selasa (12/5/2026). Pernyataan ini merespons maraknya pembubaran acara nonton bareng film dokumenter berjudul "Pesta Babi" di berbagai daerah.

Pigai memberikan penegasan tersebut menyusul adanya laporan mengenai pembatasan ruang publik di lingkungan kampus yang menghalangi penyajian karya seni kepada masyarakat luas. Hal ini dilansir dari Nasional yang mengutip laporan Antara terkait polemik karya dokumenter tersebut.

"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai, dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).

Menteri HAM menjelaskan bahwa pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum secara resmi dilarang keras untuk menghentikan pemutaran film di area publik. Menurutnya, karya audio visual tersebut merupakan manifestasi kreativitas warga negara yang dijamin kebebasannya dalam sistem demokrasi.

"Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," ujar Pigai.

Ia juga menambahkan bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap substansi sebuah karya sebaiknya memberikan tanggapan melalui saluran yang tepat. Penolakan terhadap konten film seharusnya dilakukan melalui mekanisme klarifikasi atau produksi konten tandingan untuk menjaga diskursus yang sehat.

"Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," kata Pigai.

Sebelumnya, insiden penghentian paksa terhadap pemutaran film "Pesta Babi" dilaporkan terjadi di Universitas Mataram (Unram) pada Kamis (7/5/2026) malam. Dalam kejadian tersebut, ratusan mahasiswa harus bubar setelah pihak keamanan kampus menutupi layar dan melakukan pengawasan terhadap perangkat proyektor milik mahasiswa.

Selain di Unram, tindakan serupa berupa pelarangan kegiatan nonton bareng karya dokumenter tersebut juga dilaporkan terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Pihak kementerian menekankan pentingnya penghormatan terhadap hasil kerja kreatif masyarakat Indonesia sesuai dengan mandat konstitusi.

Artikel terkait

Rekomendasi