Menteri HAM Sebut Pemberitaan Sidang Belum Inkrah Langgar HAM

Menteri HAM Sebut Pemberitaan Sidang Belum Inkrah Langgar HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa penyiaran langsung atau pemberitaan media terhadap proses persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pigai saat menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Menurut penjelasan Pigai, instrumen HAM internasional mengatur bahwa proses jalannya persidangan semestinya tidak diekspos secara luas kepada publik selama perkara tersebut belum diputus secara final oleh pengadilan.

“Jadi kalau seseorang yang, di dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Internasional, ketika orang itu dituduh sebagai pelaku, diadili di pengadilan sampai diputus, itu tidak boleh diberitakan,” kata Natalius Pigai, Menteri HAM.

Mantan Komisioner Komnas HAM itu juga menyoroti fenomena penyiaran interaktif proses hukum di Indonesia yang kerap mengabaikan asas praduga tak bersalah demi pemenuhan hak publik atas informasi.

“Yang suka, apalagi siaran ‘eh guys siaran dari Mahkamah, Pengadilan ini tonton, tersangka sudah menyatakan demikian dan hari ini dia mengakui ini itu’, itu melanggar HAM,” lanjut Natalius Pigai, Menteri HAM.

Pigai menambahkan bahwa meskipun praktik ekspos persidangan melanggar prinsip HAM internasional, situasi tersebut masih dimaklumi di Indonesia atas nama kebebasan pers dan hak untuk tahu.

“Sesuai dengan instrumen hak asasi manusia tidak boleh dalam proses persidangan itu diberitakan,” ungkap Natalius Pigai, Menteri HAM.

Konsep kebebasan berekspresi di Indonesia sering kali membuat proses hukum harus disiarkan secara terbuka ke publik.

“Tapi ya Indonesia atas nama kebebasan ekspresi, atas nama kebebasan pers, right to know, maka harus disiarkan secara terang-benderang. Itu melanggar HAM tapi ya kita maklumi lah,” imbuh Natalius Pigai, Menteri HAM.

Selain masalah publikasi persidangan, Pigai membahas tentang hak untuk dilupakan atau right to be forgotten bagi individu yang terbukti tidak bersalah.

Seseorang yang diputus bebas oleh pengadilan memiliki hak privasi untuk meminta penghapusan seluruh jejak digital yang telah merugikan nama baiknya.

“Orang yang dituduh dicaci-maki oleh media setiap saat tapi pengadilan memutuskan dia orang benar, tidak salah, maka dia bisa meminta pengadilan untuk menghapus seluruh kontennya seluruh jejak hitamnya. Itu jaminan hak privasi,” tutup Natalius Pigai, Menteri HAM.

Artikel terkait

Rekomendasi