Pembatasan terhadap pemutaran film dokumenter berjudul Pesta Babi karya sutradara Dandhy Dwi Laksono dilaporkan terjadi di beberapa titik wilayah Indonesia. Dilansir dari Nasional, aksi penghentian paksa ini melibatkan berbagai pihak keamanan, mulai dari aparat TNI hingga petugas keamanan internal kampus.
Insiden pembubaran tercatat berlangsung di Ternate oleh personel militer, serta di Universitas Mataram (Uniram) yang dilakukan oleh pihak keamanan universitas. Penolakan terhadap karya audiovisual tersebut didasari oleh berbagai alasan, di antaranya terkait prosedur perizinan dan anggapan bahwa konten film bersifat provokatif.
Film Pesta Babi merupakan karya dokumenter berdurasi 95 menit yang memotret realitas konflik lahan dan kehidupan masyarakat adat di wilayah Papua Selatan. Lokasi pengambilan gambar berfokus pada tiga wilayah utama, yakni Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.
Narasi dalam film ini menyoroti keterlibatan aparat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berdampak pada pembukaan hutan adat milik suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu. Kawasan hijau tersebut dikonversi menjadi area proyek bioetanol dan program ketahanan pangan dalam skala besar.
Istilah Pesta Babi yang menjadi judul film diambil dari tradisi budaya masyarakat Muyu yang dikenal dengan nama Awon Atatbon. Judul ini berfungsi sebagai metafora untuk menunjukkan bahwa kerusakan ekosistem alam secara langsung mengancam identitas dan keberlangsungan budaya masyarakat adat di Papua.
Ketegasan Menteri HAM Terkait Prosedur Hukum
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan respons keras terhadap fenomena pelarangan menonton bareng (nobar) yang terjadi di tengah masyarakat. Ia memberikan penegasan bahwa tindakan pelarangan sebuah karya cipta tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh oknum atau lembaga tertentu.
"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai.
Menteri HAM menyatakan bahwa pihak-pihak yang tidak memegang kewenangan hukum dilarang keras menghentikan pemutaran film di ruang publik. Ia menekankan bahwa setiap hasil karya manusia merupakan bentuk kreativitas yang seharusnya mendapatkan penghormatan dan penghargaan.
Pigai menyarankan agar pihak yang merasa keberatan dengan isi film menempuh jalur klarifikasi secara resmi daripada melakukan pembubaran paksa.
"Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," tegasnya.
Langkah Pengawasan oleh DPR RI
Polemik yang berkembang di masyarakat ini juga menarik perhatian parlemen yang berencana melakukan tindak lanjut dengan memanggil pihak terkait. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan telah menerima laporan mengenai sensitivitas judul serta muatan dalam film dokumenter tersebut.
"Kemudian terkait dengan nobar yang sekarang sedang menjadi pembicaraan, memang yang saya dengar bahwa isi atau judul dari film tersebut tentu saja sensitif. Dan apa isi dan isi filmnya itu saya juga tidak tahu, namun kami akan tindaklanjuti di DPR," kata Puan.
Puan Maharani menekankan pentingnya langkah-langkah antisipasi apabila sebuah karya dinilai berisiko memicu kegaduhan di lapisan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa segala bentuk tindakan yang diambil oleh aparat atau otoritas harus tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.
"Kalau memang itu kemudian membuat hal yang sensitif tersebut tidak baik di masyarakat, tentu saja harus diantisipasi dengan baik juga. Namun harus ditindaklanjuti sesuai dengan baik dan karenanya kami juga di DPR akan meminta komisi terkait meminta penjelasan terkait dengan hal tersebut," ungkapnya.