Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Instruksi Tembak di Tempat Pelaku Begal

Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Instruksi Tembak di Tempat Pelaku Begal

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak wacana penembakan langsung di tempat terhadap pelaku begal yang diinstruksikan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, karena dinilai melanggar prinsip hak asasi manusia.

Penolakan terhadap tindakan tegas tanpa proses hukum tersebut disampaikan Pigai saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai.

Menteri HAM tersebut menegaskan bahwa berdasarkan prinsip hukum internasional, pelaku kekerasan semestinya ditangkap dalam keadaan hidup untuk menjalani proses peradilan.

“Kalau bisa, dalam prinsip hukum Internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan, termasuk teroris, wajib ditangkap," ujarnya.

Pigai menguraikan dua alasan utama kewajiban menangkap pelaku kejahatan dalam keadaan hidup, yaitu demi menjaga hak hidup seseorang dan memanfaatkan pelaku sebagai sumber informasi hukum.

“Dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia. Penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," tutur Pigai.

Terkait adanya dukungan sebagian masyarakat terhadap tindakan tembak di tempat, Pigai menilai hal itu terjadi akibat kurangnya pemahaman publik mengenai konsep HAM.

“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia. Negara tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip," tegas Pigai.

Kendati demikian, Pigai menyatakan bahwa negara tetap wajib menjamin keamanan warga melalui peningkatan pengamanan oleh aparat penegak hukum.

“Aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas, sehingga masyarakat itu hidup secara bebas," katanya.

Kebijakan penolakan ini merespons instruksi Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mapolda Lampung pada Jumat (15/5/2026), yang memerintahkan anggotanya menembak di tempat pelaku begal karena meresahkan masyarakat.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku begal, saya perintahkan kepada polisi seluruh jajaran untuk mengungkap tembak di tempat bagi pelaku begal," kata Helfi.

Kapolda Lampung juga menambahkan bahwa tindakan begal saat ini bukan lagi dipicu oleh pemenuhan kebutuhan hidup, melainkan untuk membeli narkoba.

"Tidak ada toleransi dan ini kami buktikan, silakan jangan coba-coba Tapi yang jelas kami perintahkan seluruh jajaran tembak di tempat untuk pelaku begal karena meresahkan masyarakat," tegas Helfi.

Artikel terkait

Rekomendasi