Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku telah menyaksikan film dokumenter berjudul "Pesta Babi" saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5/2026). Dilansir dari Nasional, Pigai memilih untuk tidak memberikan komentar lebih mendalam mengenai isi dari tayangan tersebut.
Sikap irit bicara ini ditunjukkan Pigai setelah muncul pertanyaan mengenai ketegasannya yang melarang masyarakat menghalangi pemutaran film itu. Ketika ditanya apakah dirinya sudah melihat langsung karya tersebut, ia memberikan konfirmasi singkat.
"Saya sudah nonton," ujar Pigai.
Respons tersebut tidak diikuti dengan penjelasan mengenai substansi atau materi yang ada di dalam sinematografi itu. Saat dimintai tanggapan mengenai isi film dokumenter tersebut, Pigai justru melemparkan kembali pertanyaan dan meminta awak media untuk menyaksikannya terlebih dahulu.
"Tanggapannya menurut kamu gimana?" jawab Pigai.
Setelah jurnalis di lokasi menyatakan belum menonton karya tersebut, Pigai kembali menekankan kedudukannya sebagai pejabat negara yang berani bersuara mengenai polemik ini tanpa bersedia menjabarkan materi film.
"Gini, gini. Yang berani menyatakan pendapat terhadap ‘Pesta Babi’ itu adalah Menteri HAM. Maka tidak perlu ditanggap," kata Pigai.
Sebelum momentum tersebut, pembatasan dan pelarangan acara nonton bareng (nobar) film dokumenter ini marak terjadi di beberapa wilayah serta area universitas dalam negeri. Pigai menyatakan bahwa tindakan penghentian pemutaran film secara sepihak tidak dibenarkan jika tanpa ada landasan hukum dan ketetapan resmi dari pengadilan.
"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai.
Penegasan tersebut diikuti dengan argumen bahwa lembaga atau kelompok yang tidak memiliki otoritas hukum dilarang melakukan intervensi terhadap penayangan di tempat umum. Pigai menilai sinema merupakan produk kreativitas warga negara yang wajib dilindungi dalam sistem demokrasi.
"Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," ujar Pigai.
Pemerintah menyarankan bagi individu atau kelompok yang keberatan dengan narasi yang dibangun dalam sinema tersebut untuk menggunakan jalur resmi. Langkah yang dianjurkan adalah dengan memberikan bantahan berbasis data atau memproduksi karya tandingan yang setara.
"Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," kata Pigai.