Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mendorong implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan guna mendukung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan secara virtual, Rabu (6/5/2026).
Perubahan paradigma ini bertujuan agar aparat penegak hukum meninggalkan pola pikir penjarasentris dalam menangani perkara hukum di Indonesia. Transformasi tersebut menekankan pada pembedaan tingkat risiko serta kebutuhan intervensi bagi setiap pelanggar hukum.
"Tidak semua persoalan harus disambut dengan tembok dan jeruji. Kita harus berani membedakan tingkat risiko dan kebutuhan intervensi," kata Agus, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem koreksi berbasis masyarakat atau community based correction. Pemerintah menilai KUHP baru memberikan ruang bagi alternatif pidana selain kurungan penjara.
"Melalui KUHP baru, kita mendorong pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Ini adalah momentum memperkuat community based correction," sambung Agus, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dilansir dari Nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) telah menyiapkan 968 lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Program ini didukung oleh 1.888 mitra melalui 719 perjanjian kerja sama yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kemenimipas juga mengusulkan pembangunan 100 unit Balai Pemasyarakatan (Bapas) baru untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Selain itu, regulasi turunan berupa pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial dan pengawasan telah diselesaikan.
"Bersama dengan itu, regulasi turunan berupa pedoman pidana kerja sosial dan pidana pengawasan kini telah dirampungkan oleh Ditjen Pas," ujar Agus, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Terkait kesiapan sumber daya manusia, Ditjen Pas mencatat kekurangan tenaga pembimbing pemasyarakatan yang signifikan. Saat ini hanya tersedia 2.686 petugas dari kebutuhan ideal yang mencapai 16.422 orang di seluruh Indonesia.
Guna mengatasi kesenjangan tersebut, pemerintah mengusulkan pemenuhan kebutuhan secara bertahap bagi ribuan personel baru. Usulan tersebut mencakup penambahan pembimbing pemasyarakatan dan asisten pembimbing untuk mengoptimalkan pengawasan.
"Menjawab tantangan ini, Ditjen Pemasyarakatan telah mengusulkan pemenuhan kebutuhan secara bertahap yakni sebanyak 8.609 SDM Pembimbing Pemasyarakatan dan 902 Asisten Pembimbing Pemasyarakatan," ucap Agus, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.