Menteri Kebudayaan Fadli Zon meresmikan 430 objek cagar budaya peringkat nasional baru di Gedung Kantor Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026). Langkah akselerasi ini diambil karena proses penetapan warisan sejarah selama puluhan tahun sebelumnya dinilai berjalan sangat lambat, sebagaimana dilansir dari Nasional.
“Jadi yang kita tetapkan sekarang ini lebih banyak daripada yang sudah ditetapkan selama 80 tahun,” kata Fadli dalam taklimat media penetapan cagar budaya peringkat nasional, di Gedung Kantor Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Lambatnya birokrasi berjenjang dari tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi membuat rata-rata objek yang disahkan hanya berkisar 10 unit per tahun. Sebagai gambaran, pemerintah tercatat cuma menetapkan 10 objek pada 2024, lalu bertambah menjadi 85 objek pada 2025.
“Pada tahun ini kita akan melakukan tiga kali penetapan, karena saya meminta kepada Pak Dirjen agar ada akselerasi di dalam menetapkan cagar budaya nasional,” kata Fadli.
Menurut penjelasan Fadli, lambannya penetapan berdampak langsung pada regulasi perawatan dan pemanfaatan situs-situs penting di daerah. Salah satu contohnya adalah Masjid Raya Baiturrahman di Aceh yang baru mendapatkan status nasional pada tahun lalu.
“Padahal ini mempunyai implikasi di dalam pemeliharaannya, perawatannya, pembangunan, dan pemanfaatannya,” ujar Fadli.
Proses pemeringkatan ratusan objek baru ini berjalan sepanjang Maret hingga April 2026 setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi ke daerah sejak 26 Januari sampai 6 Februari 2026. Penambahan ini membuat total cagar budaya nasional melonjak dari 313 objek menjadi 743 objek.
Pemerintah merinci objek yang lolos verifikasi tidak hanya berasal dari usulan pemerintah daerah, melainkan juga mencakup koleksi Museum Nasional Indonesia. Selain itu, aset historis hasil pengembalian atau repatriasi dari luar negeri turut dimasukkan dalam daftar tersebut.
Fadli mengungkapkan sejumlah patung bersejarah yang dipulangkan dari Belanda, seperti arca Nandi dari Candi Jago, Candi Singosari, dan Candi Kidal, selama ini belum memiliki status hukum cagar budaya nasional.
“Benda-benda repatriasi ini merupakan heritage yang luar biasa,” kata Fadli.
Kementerian Kebudayaan menjadwalkan kelanjutan proses verifikasi ini secara berkala hingga akhir tahun 2026. Pemerintah memasang target untuk meresmikan hingga lebih dari 2.000 objek cagar budaya nasional baru sampai akhir tahun.
“Sehingga kita tidak terlambat di dalam mencatatkan ini sebagai national heritage kita,” ujar Fadli.