Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dorong Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dorong Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya

Kelangkaan Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat daerah menjadi faktor utama terhambatnya penetapan status cagar budaya nasional di Indonesia. Masalah tersebut diungkapkan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam taklimat media penetapan cagar budaya peringkat nasional pada Selasa (19/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Prosedur legalitas pelestarian ini diwajibkan berjalan secara bertingkat dari wilayah kabupaten atau kota, menuju tingkat provinsi, sebelum akhirnya disahkan di level nasional. Kendati demikian, pemenuhan amanat undang-undang tersebut kerap terbentur oleh persoalan birokrasi serta ketidaksiapan pemerintah daerah.

"Nah, ini kendalanya salah satunya, di daerah itu tidak ada tim ahlinya. Kadang-kadang juga tidak tahu," kata Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.

Kendala administratif dan kurangnya kepedulian dari pemerintah daerah memperparah kelangkaan tim kompeten ini di tingkat kabupaten dan kota.

“Kendalanya itu kadang-kadang birokrasi, di dalam menetapkan berjenjang itu. Jadi kalau pemerintah daerahnya tidak peduli, dan tidak mempunyai Tim Ahli Cagar Budaya tingkat daerah, karena amanat undang-undangnya itu kan harusnya memang ada Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota. Kadang-kadang tidak ada di kabupaten itu," ujar Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.

Sertifikasi kompetensi khusus menjadi syarat mutlak bagi setiap anggota tim ahli sehingga proses pembentukannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

“Misalnya seorang dosen, begitu saja enggak bisa, atau seorang akademisi enggak bisa. Dia memang harus punya sertifikat keahlian profesi, kompetensi sebagai Tim Ahli Cagar Budaya di kabupaten atau di provinsi itu," jelas Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.

Secara ideal, tim ini memerlukan kolaborasi lintas disiplin ilmu yang meliputi arkeolog, sejarawan, antropolog, arsitek, hingga sosiolog di setiap wilayah.

"Ada di salah satu provinsi selama bertahun-tahun itu kadang-kadang tidak juga terbentuk Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, akhirnya mandek pendataan di provinsi tersebut," tutur Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.

Mandeknya pendataan akibat ketiadaan tim pemutus di daerah bahkan dilaporkan sempat menunda proses penetapan hingga kurun waktu tiga tahun.

“Ketika saya datang, saya beri tahu, apa yang sudah mandek tiga tahun itu dalam tiga hari selesai. Langsung terbentuk Tim Ahli Cagar Budayanya," papar Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.

Hambatan lain dalam standardisasi ini adalah keharusan menyusun naskah kajian yang komprehensif serta penelusuran asal-usul (provenance research) yang memakan waktu lama.

“Jadi untuk menetapkan itu kan perlu ada satu kajian, enggak bisa 'wah, ini cagar budaya, ini cagar budaya' ditunjuk aja. Harus ada satu naskah kajiannya," ungkap Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.

Guna mengatasi hambatan tersebut, Kementerian Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri telah melayangkan surat resmi kepada seluruh gubernur dan bupati agar segera membentuk tim ahli di daerah masing-masing.

Artikel terkait

Rekomendasi