Menteri PU Laporkan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan ke Penegak Hukum

Menteri PU Laporkan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan ke Penegak Hukum

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan dirinya pada dokumen kementerian kepada aparat penegak hukum pada Jumat (22/5/2026). Langkah hukum ini diambil setelah temuan penyimpangan administrasi di internal lembaga yang mengelola anggaran ratusan triliun rupiah tersebut.

Perkara tersebut terungkap dalam acara media briefing yang digelar di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta. Menurut Dody, dokumen yang beredar memiliki nomor yang berbeda dengan berkas asli milik kementerian.

"Ada satu fakta, betul itu, ada dokumen yang dipalsukan, dokumennya itu gak palsu, tapi tandatangan saya dipalsukan, nomor dokumennya berbeda dengan yang aslinya," kata Dody Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum.

Insiden ini menjadi sorotan tajam bagi internal organisasi. Menteri Pekerjaan Umum menyatakan kekecewaannya karena tindakan ilegal tersebut justru terjadi pada institusi yang memegang tanggung jawab anggaran negara dalam skala besar.

"Saya terpukul, tertampar ternodai. Kalau tandatangan Menteri PU saja dipalsukan, ya gimana tandatangan yang lain ya seperti Dirjen, Sekjen dan lainnya. Ya itu fakta yang menyedihkan sampai berani terjadi palsu memalsukan di kementerian yang mengelola dana ratusan triliun tiap tahunnya," ujarnya Dody Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum.

Kasus pemalsuan ini kini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Penanganan perkara sudah memasuki tahapan penegakan hukum formal.

"Sudah, sudah dilaporkan, dan sudah diproses secara hukum," kata Dody Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum.

Bersamaan dengan penanganan kasus tersebut, penataan eselon juga tengah berjalan di Kementerian Pekerjaan Umum. Sejumlah pejabat eselon I dan II yang dinilai tidak selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto telah dicopot dari jabatannya.

"Nggak hafal (berapa eselon I dan II yang diganti). Kalau saya sih nggak pernah saya hitung-hitung ya," kata Dody Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum.

Pencopotan massal ini berimplikasi pada banyaknya kekosongan jabatan definitif. Untuk mengisi posisi tersebut, kementerian kini mengandalkan pejabat pelaksana tugas guna mempermudah kendali kerja.

"Makanya kan sekarang kalau Bapak-Ibu sekalian bisa lihat, kan sekarang banyak Plt kan? Sedikit yang Dirjen yang definitif ya. Karena ya itu ya terus terang agak saya setengah kapoklah mendingan pakai Plt," ujarnya Dody Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum.

Kebijakan pemanfaatan pelaksana tugas ini diakui meniru efisiensi yang diterapkan di Kementerian Pertanian. Pola ini dinilai memberikan ruang evaluasi yang cepat, meski terdapat keterbatasan wewenang pada posisi nondefinitif.

"Saya jadi mikir, apa what dikerjakan oleh Pak Menteri Pertanian itu memang betul. Banyak Plt, kalau nggak cocok ganti, nggak cocok ganti, nggak cocok ganti, sampai cocok. Ya, tapi saya juga harus menyadari ada beberapa hal yang tidak bisa dikerjakan oleh seorang Plt. Karena kan ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh seorang pelaksana tugas, harus memang seorang definitif yang bisa dikejarkan," imbuhnya Dody Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum.

Artikel terkait

Rekomendasi