Menteri PU Respons Kasus Korupsi Proyek Rp16 Miliar

Menteri PU Respons Kasus Korupsi Proyek Rp16 Miliar

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan pentingnya integritas bagi pejabat di lingkungan kementeriannya terkait kasus korupsi proyek senilai Rp16 miliar yang menjerat sejumlah pegawainya. Kasus dugaan korupsi ini diusut oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, seperti dilansir dari Detik Finance pada Jumat (22/5/2026).

Pihak kementerian menekankan pertanggungjawaban pejabat Eselon I atas pelanggaran di bawah wewenang mereka demi melindungi pegawai level bawah. Pengusutan perkara kini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum tanpa ada upaya penutupan proses hukum dari pihak kementerian.

"Itu kan komitmen saya, saya tidak mau lagi seperti kemarin-kemarin, hanya mengorbankan anak-anak kecil di bawah. Generasi muda PU harus menjadi tulang punggung kementerian PU di masa mendatang, wajib integritas mereka saya jaga dari hari ini. Eselon I ya harus saya dorong masuk, nggak ada Eselon I salah terus bilang 'itu anak buah saya yang ngerjain', nggak ada," kata Dody saat media briefing di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Dody menyatakan kesiapannya untuk menyajikan fakta dan data yang diperlukan demi mendukung transparansi hukum. Ruang kerja menteri bahkan telah diizinkan untuk diperiksa oleh penyidik dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya.

"Apa yang terjadi di sana, bagaimana dan seterusnya, ditanya ke Pak Jaksanya. Saya menyajikan fakta, data, berdasarkan apa yang terjadi. Saya sekali lagi, Menteri Pekerjaan Umum tidak akan berusaha menutup-nutupi apa pun. Saat kemarin ada penggeledahan saya mengizinkan ruangan saya digeledah," tutur Dody.

Kelanjutan program prioritas pemerintah, khususnya di bidang sumber daya air untuk swasembada pangan, dipastikan tetap berjalan normal meskipun proses hukum sedang bergulir. Manajemen kementerian menggarisbawahi bahwa kendala hukum pejabat tidak boleh menghentikan proyek infrastruktur publik.

"Jangan khawatir meski Eselon I kena, program prioritas pemerintah di bidang SDA untuk support swasembada pangan 2026 wajib dan harus terlaksana dengan maksimal. Tidak ada kata-kata Dirjennya kena masalah, irigasinya mampet, nggak ada," sebut Dody.

Komitmen pencapaian target program prioritas tetap ditekankan secara mutlak dengan menjaga efektivitas serta efisiensi kerja. Menteri PU menyatakan bertanggung jawab penuh atas kelancaran program-program tersebut di tengah bergulirnya kasus hukum.

"Kalau Direktur, Dirjen, Kepala Balai, pejabat PPK tertangkap kena hukum programnya macet, mandek, itu yang goblok, yang bodoh, yang salah adalah saya sebagai menterinya. Program prioritas pemerintah wajib sukses at any cost dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensinya," tegasnya kembali menekankan.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan DP selaku Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU periode 2025 sebagai tersangka pada Kamis (21/5/2026). DP diduga melakukan pemerasan atau menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta.

Kejaksaan juga menetapkan RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS selaku PPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin. Keduanya diduga merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara melebihi Rp16 miliar.

"Terhadap 3 orang tersangka ini dilakukan penahanan sejak hari ini Kamis, 21 Mei 2026 sampai dua puluh hari kedepan dimana Sdr. DP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Sdr. RS dan Sdr. AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma dalam keterangan tertulis.

Artikel terkait

Rekomendasi