Kebijakan pengisian jabatan eselon I dan II menggunakan skema pelaksana tugas kini mendominasi struktur birokrasi di Kementerian Pekerjaan Umum. Langkah ini diambil guna mempermudah pelaksanaan tugas yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada kementerian tersebut.
Penggunaan pejabat pelaksana tugas ini dinilai memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel dalam melakukan evaluasi kinerja. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengonfirmasi kebijakan penunjukan tersebut saat berbicara dalam acara media briefing resmi kementerian di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/5/2026).
"Nggak hafal (berapa eselon I dan II yang diganti). Kalau saya sih nggak pernah saya hitung-hitung ya," kata Dody Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum.
Menteri Dody Hanggodo menegaskan bahwa keberadaan para pelaksana tugas saat ini mempermudah jalannya roda organisasi. Dirinya mengaku lebih memilih menggunakan pejabat sementara dibandingkan memaksakan pejabat definitif yang tidak selaras dengan visi kerja kementerian.
"Makanya kan sekarang kalau Bapak-Ibu sekalian bisa lihat, kan sekarang banyak Plt kan? Sedikit yang Dirjen yang definitif ya. Karena ya itu ya terus terang agak saya setengah kapoklah mendingan pakai Plt," ujar Dody Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum.
Sistem bongkar pasang pejabat ini diadaptasi dari metode kerja yang diterapkan di kementerian lain. Dody Hanggodo menjelaskan bahwa skema penunjukan fleksibel ini terinspirasi langsung dari pola kepemimpinan yang dijalankan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
"Saya jadi mikir, apa yang dikerjakan oleh Pak Menteri Pertanian itu memang betul. Banyak Plt, kalau nggak cocok ganti, nggak cocok ganti, nggak cocok ganti, sampai cocok. Ya, tapi saya juga harus menyadari ada beberapa hal yang tidak bisa dikerjakan oleh seorang Plt. Karena kan ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh seorang pelaksana tugas, harus memang seorang definitif yang bisa dikejarkan," imbuh Dody Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum.
Kementerian Pekerjaan Umum saat ini tetap memetakan beberapa posisi strategis yang secara regulasi mutlak harus diisi oleh pejabat definitif untuk keabsahan hukum administrasi.