Otoritas Mesir dikabarkan telah menahan Syekh Ahmad Al Misry alias SAM, tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, menyusul pelaporan perkara tersebut ke Bareskrim Polri. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh pihak pelapor, Mahdi Alatas, saat berada di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (11/5/2026).
Dilansir dari Nasional, penahanan pria yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut terjadi setelah kasusnya mulai menyita perhatian publik di Indonesia. Mahdi menjelaskan bahwa tindakan hukum di Mesir beriringan dengan proses yang tengah berjalan di tanah air.
"Di sana (di Mesir) sudah ditahan. Ahmad Misry itu ditahan dari mulai tanggal 23. Jadi, kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan," kata Mahdi, Pelapor.
Ahmad Al Misry sempat dilepaskan selama satu hari sebelum kembali dijebloskan ke sel pada 27 April 2026. Mahdi mengklaim mendapatkan data tersebut melalui komunikasi dengan jaringan otoritas di Mesir.
"Ada kaitan laporan di Indonesia," kata Mahdi, Pelapor.
Pelapor juga mengungkapkan bahwa akses komunikasi tersangka kini dibatasi ketat oleh kepolisian setempat. Selain itu, penetapan status DPO dilakukan Polri lantaran tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan.
"Sudah DPO, sudah tiga kali pemanggilan sebagai tersangka, tapi mangkir," tutur Mahdi, Pelapor.
Di sisi lain, Divisi Hubungan Internasional Polri tengah berupaya memulangkan tersangka ke Indonesia melalui jalur diplomatik dan hukum internasional. Polri saat ini sedang mengurus penerbitan red notice melalui jaringan Interpol.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky, Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama.
Penyidik juga melakukan validasi mengenai kewarganegaraan SAM yang diketahui merupakan warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi. Kepastian ini diperlukan untuk mempermudah koordinasi antarnegara.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," ujar Ricky, Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa status WNI milik tersangka sudah terverifikasi secara resmi. Hal ini didasarkan pada dokumen pernikahan SAM dengan seorang wanita asal Indonesia.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," ujar Ricky, Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama.
Penetapan SAM sebagai tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah pelaksanaan gelar perkara pada April 2024. Laporan awal kasus ini sendiri sudah masuk ke kepolisian sejak akhir November 2025.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Saat ini, penanganan perkara tersebut secara khusus ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.