Alfons Tanujaya Ungkap Metode Pelacakan Iklan untuk Berantas Judi Online

Alfons Tanujaya Ungkap Metode Pelacakan Iklan untuk Berantas Judi Online

Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menyarankan aparat penegak hukum untuk menelusuri iklan digital dan aliran dana guna membongkar sindikat judi online secara efektif pada Senin (11/5/2026). Langkah ini dinilai lebih ampuh dibandingkan sekadar melakukan pemblokiran domain yang mudah diganti oleh pelaku.

Metode pelacakan ini menjadi alternatif krusial mengingat para pelaku kejahatan siber memiliki kemampuan cepat untuk membangun situs baru setelah akses mereka diputus. Penjelasan mengenai strategi penanganan ini dilansir dari Megapolitan melalui laporan Kompas TV.

Alfons menegaskan bahwa fokus yang hanya tertuju pada pemutusan akses website tidak akan memberikan dampak jangka panjang terhadap aktivitas ilegal tersebut.

"Kalau hanya blokir-blokir situs itu percuma. Mereka tinggal ganti website baru dan kita malah jadi lebih repot," kata Alfons, pengamat keamanan siber.

Menurutnya, sindikat tersebut sangat bergantung pada iklan digital untuk menjaring target baru sehingga aktivitas promosi ini menjadi titik lemah yang bisa dimanfaatkan oleh aparat keamanan.

"Sebenarnya cara mengidentifikasinya mudah. Mereka membutuhkan iklan untuk mencari korban. Jadi satgas tinggal mengikuti saja iklan tersebut," ujar Alfons.

Pola investigasi yang disarankan memiliki kemiripan dengan teknik penyamaran yang sering digunakan dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika.

"Misalnya seperti penanganan narkoba, pura-pura membeli untuk memancing pelaku. Dalam kasus judi online, ikuti saja iklannya," katanya.

Skema operasional sindikat biasanya melibatkan komunikasi langsung melalui platform pesan singkat setelah calon korban merespons iklan yang ditayangkan.

"Ketika diklik nanti akan diarahkan ke WhatsApp atau nomor tertentu. Dari situ akan diberikan rekening untuk deposit," ujar Alfons.

Data digital yang didapatkan dari interaksi tersebut, menurut Alfons, sebaiknya tidak langsung ditutup melainkan dikumpulkan untuk memetakan struktur jaringan sindikat secara utuh.

"Nah, data-data itu jangan langsung diblokir. Kumpulkan dulu semuanya," kata Alfons.

Analisis lebih lanjut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan penyedia jasa telekomunikasi serta lembaga otoritas keuangan untuk memantau pergerakan transaksi modal mereka.

"Nomor WhatsApp bisa ditelusuri polisi melalui provider. Rekeningnya ditelusuri oleh OJK dan PPATK untuk melihat aliran uangnya. Setelah datanya lengkap, baru diproses," ujar Alfons.

Meskipun infrastruktur digital sering kali berada di luar negeri, Alfons menyatakan bahwa pelacakan alur data tetap dapat mengungkap identitas server pusat.

"Kalau kita mengikuti alurnya tadi, nanti akan ketahuan IP server-nya. Nah, yang diblokir itu IP server-nya langsung," ucap Alfons.

Tindakan tegas terhadap alamat protokol internet server pusat dianggap jauh lebih menyulitkan sindikat dalam memulihkan operasional bisnis ilegal mereka.

"Kalau IP server sudah diketahui lalu diblok, itu akan sangat merepotkan mereka. Mereka memang bisa ganti server, tetapi prosesnya tidak mudah," katanya.

Kondisi demografis Indonesia dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar juga disebut sebagai faktor pendorong maraknya praktik ini karena tidak dibarengi dengan pemahaman digital yang mumpuni.

"Simpelnya begini, pengguna internet Indonesia termasuk empat terbesar di dunia. Tetapi literasi digital masyarakat kita masih relatif rendah. Itu yang dimanfaatkan," ujar Alfons.

Pemanfaatan ruang digital bagi hal-hal negatif seperti penipuan dan judi dikhawatirkan dapat menghambat produktivitas generasi muda di masa depan.

"Kita berharap generasi muda yang produktif bisa membawa Indonesia maju dalam 10 sampai 20 tahun ke depan. Tetapi kalau mereka justru terjerat judi online dan penipuan digital, itu yang berbahaya," kata Alfons.

Sebagai informasi tambahan, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan tindakan nyata dengan menggerebek sebuah markas judi online internasional di kawasan Jakarta Barat pada Sabtu (9/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan warga negara asing dan menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi