Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun, dalam acara di Medan pada Rabu, 14 Mei 2026.
Data yang dilansir dari Nasional tersebut menunjukkan ancaman serius bagi masa depan generasi muda akibat jeratan aktivitas ilegal di ruang digital. Meutya menekankan bahwa sistem ini merupakan bentuk penipuan yang merugikan pemain.
"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Pemerintah mendorong semua lapisan masyarakat untuk bertindak sebagai garda edukasi dalam melindungi keluarga dari maraknya praktik tersebut. Upaya pemutusan akses dan penindakan hukum dinilai tidak akan cukup tanpa penguatan literasi digital.
"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," ujarnya Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Meutya juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan, mulai dari ketidakstabilan ekonomi keluarga hingga munculnya kekerasan dalam rumah tangga bagi mereka yang terjerat. Kerusakan ini disebut melampaui kerugian materi semata.
"Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama," katanya Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan akan terus melakukan pemblokiran terhadap situs serta konten judi online secara konsisten. Namun, efektivitas tindakan ini memerlukan dukungan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.
"Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Agresivitas iklan judi di media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube juga menjadi perhatian khusus pemerintah. Meutya menegaskan bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab moral untuk menekan peredaran konten tersebut.
"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Peran ibu dan lingkungan keluarga dianggap sebagai benteng terdepan dalam menjaga anak-anak dari paparan judi daring sejak usia dini. Kerja sama tokoh masyarakat dan agama sangat diperlukan untuk membentengi komunitas dari penyebaran pengaruh negatif ini.
"Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak," tuturnya Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.