Meutya Hafid Laporkan 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online

Meutya Hafid Laporkan 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan data mengkhawatirkan mengenai hampir 200 ribu anak di Indonesia yang telah terpapar praktik judi daring dalam acara Indonesia GOID di Medan pada Rabu, 13 Mei 2026. Temuan tersebut mencakup sekitar 80 ribu anak yang teridentifikasi masih berusia di bawah 10 tahun, sebagaimana dilansir dari Suara.

Pemerintah menilai fenomena ini sebagai ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda di tengah pesatnya perkembangan ekosistem digital. Meutya menegaskan bahwa pola permainan judi daring dirancang untuk merugikan para penggunanya secara finansial dan mental.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” tegas Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Ketersediaan akses internet dan media sosial yang masif membuat anak-anak kini menjadi sasaran empuk selain kelompok dewasa. Menghadapi situasi ini, penanganan tidak lagi bisa mengandalkan metode teknis seperti pemutusan akses semata, melainkan memerlukan penguatan pada sisi edukasi publik.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Dampak dari aktivitas ilegal ini telah merambah ke sektor ekonomi mikro keluarga yang memicu berbagai konflik domestik hingga keretakan rumah tangga. Laporan dari berbagai daerah menunjukkan banyak masyarakat yang kehilangan ketenangan hidup akibat jeratan utang dan kecanduan judi daring.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital secara konsisten terus memblokir ribuan konten terlarang, namun efektivitas tindakan ini sangat bergantung pada penegakan hukum terhadap para aktor di balik situs-situs tersebut. Kerja sama dengan instansi seperti Polri, PPATK, dan otoritas perbankan menjadi kunci utama dalam memutus rantai aliran dana dan operasional platform ilegal.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelas Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemerintah juga menyoroti maraknya iklan judi yang muncul secara agresif di platform media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga YouTube. Kemkomdigi menuntut tanggung jawab penyedia platform untuk lebih proaktif melakukan pembersihan konten demi menjaga ruang digital yang aman bagi pengguna remaja.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Peran ibu dan tokoh masyarakat diharapkan mampu menjadi lapisan pertahanan pertama dalam mengawasi aktivitas digital di lingkungan rumah tangga. Pencegahan dini dinilai jauh lebih efektif dibandingkan melakukan rehabilitasi bagi mereka yang sudah terlanjur kecanduan.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tutur Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Artikel terkait

Rekomendasi