Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik judi daring, dengan sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak di bawah usia 10 tahun, pada kegiatan di Medan, Rabu (13/5/2026).
Data paparan judi online pada anak-anak ini dinilai sebagai peringatan keras bagi masa depan bangsa, sebagaimana dilansir dari Nasional. Meutya menekankan bahwa sistem dalam praktik ilegal tersebut merupakan penipuan yang dirancang untuk merugikan para pemainnya.
"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Politisi tersebut menegaskan pentingnya peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk mengedukasi dan melindungi unit keluarga terkecil dari ancaman perjudian. Penanganan fenomena ini menurutnya tidak dapat bergantung sepenuhnya pada langkah teknis seperti pemblokiran akses semata.
"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," ujar Meutya Hafid.
Keprihatinan mendalam juga disampaikan Meutya terkait dampak sosial yang ditimbulkan, mulai dari ketidakstabilan ekonomi keluarga hingga pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama," katanya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara konsisten terus melakukan pemutusan akses terhadap situs-situs terlarang. Namun, koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum dan lembaga keuangan tetap menjadi kunci efektivitas pemberantasan.
"Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital," ujar Meutya Hafid.
Menteri Meutya juga memberikan perhatian khusus pada agresivitas iklan judi di media sosial yang mengincar pengguna di Indonesia. Kemkomdigi telah menginstruksikan pengelola platform global untuk memperketat pengawasan dan menurunkan konten terkait.
"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama," kata Meutya Hafid.
Sebagai langkah preventif, Meutya mengajak tokoh agama dan komunitas untuk memperkuat ketahanan keluarga. Ibu rumah tangga diharapkan menjadi lini terdepan dalam memantau aktivitas digital anak-anak mereka.
"Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak," tutur Meutya Hafid.