Militer Israel Tahan Sembilan Warga Negara Indonesia di Mediterania

Militer Israel Tahan Sembilan Warga Negara Indonesia di Mediterania

Militer Israel menahan sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania, dekat pantai Siprus, pada 18 Mei 2026. Penangkapan dilakukan di perairan internasional sekitar 200 mil laut dari Gaza saat armada tersebut membawa bantuan logistik untuk warga sipil Palestina.

Sembilan WNI tersebut berada di antara lebih dari 300 relawan dan jurnalis dari berbagai negara yang ikut ditangkap, seperti dilansir dari Nasional. Penahanan ini memicu reaksi publik di Indonesia yang menuntut langkah diplomatik segera dari pemerintah.

Kementerian Luar Negeri mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut pembebasan segera seluruh WNI. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah Indonesia untuk menekan Dewan Keamanan PBB guna mengambil tindakan tegas atas aksi militer Israel.

Sembilan WNI yang ditahan terdiri dari empat jurnalis dan lima relawan kemanusiaan. Empat jurnalis tersebut mendapatkan perlindungan langsung dari Hukum Humaniter Internasional berdasarkan Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 yang mengategorikan jurnalis di area konflik bersenjata sebagai warga sipil.

Lima relawan lainnya dilindungi oleh Konvensi Jenewa Keempat khususnya Pasal 59 sampai 62 yang menjamin hak pengiriman bantuan kemanusiaan netral. Selain itu, penangkapan di laut lepas ini dinilai melanggar Pasal 87 dan Pasal 110 UNCLOS yang menjamin kebebasan berlayar dan batasan ketat pemeriksaan kapal asing.

"negara bendera" (flag state) kata Indonesia, memiliki hak meminta penghormatan terhadap Protokol Tambahan I dan Konvensi Jenewa IV. Jalur kedua yang dapat ditempuh Indonesia sebagai negara pihak UNCLOS adalah mempertanyakan legalitas intersepsi tersebut melalui Tribunal Internasional Hukum Laut.

Anggota DPR juga telah meminta intervensi dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk memantau kondisi para tawanan. Tindakan pemaksaan bersenjata oleh empat kapal perang Israel ini dinilai menguji efektivitas hukum internasional dalam melindungi misi kemanusiaan.

Artikel terkait

Rekomendasi