Militer Israel menangkap sembilan warga negara Indonesia (WNI) dan ratusan relawan internasional dari misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan internasional pada Rabu (20/5/2026). Penangkapan kapal pembawa bantuan menuju Gaza tersebut memicu reaksi keras dari pegiat hak asasi manusia dan pemerintah Indonesia, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Sembilan WNI yang berada di beberapa kapal berbeda tersebut diidentifikasi sebagai Andi Angga Prasadewa, Rahendro Herubowo, Andre Prasetyo Nugroho, Thoudy Badai, Bambang Noroyono (Abeng), Herman Budianto Sudarsono, Ronggo Wirasanu, Asad Aras Muhammad, dan Hendro Prasetyo.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai tindakan penahanan warga sipil tak bersenjata yang sedang menjalankan misi perdamaian tersebut sebagai bentuk arogansi dan pelanggaran nyata terhadap hukum kemanusiaan internasional. Penangkapan ini dinilai mencederai hak fundamental dalam penyaluran bantuan kemanusiaan.
"Pencegatan represif dan penangkapan oleh militer Israel di perairan internasional terhadap sembilan WNI dan ratusan relawan internasional dalam misi kemanusiaan ke Gaza ini jelas melanggar hak asasi manusia (HAM)," ucap Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Usman juga mengkritik kelambanan sikap komunitas internasional termasuk pemerintah Indonesia yang dianggapnya lebih banyak berkutat pada gestur simbolis dan retorika tanpa tindakan konkret atas krisis kemanusiaan di Palestina.
"Kebebasan untuk menyalurkan bantuan kepada mereka yang tertindas adalah hak fundamental yang seharusnya dilindungi di mana pun dan oleh negara manapun," ucap Usman Hamid.
Amnesty International mendesak agar pemerintah tidak sebatas menyampaikan kecaman tertulis atau seruan pembebasan, melainkan mengambil langkah nyata untuk menghentikan tindakan ilegal Israel.
"Sayangnya, kegagalan ini juga mencakup negara-negara yang selama ini vokal, termasuk Indonesia, atas penindasan di Wilayah Pendudukan Palestina," kata Usman Hamid.
Pihaknya menegaskan bahwa sikap pasif di tengah situasi krisis kemanusiaan yang akut di Gaza merupakan bentuk pembiaran terhadap kejahatan besar.
"Bersikap pasif di tengah masih berlangsungnya genosida di Gaza adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan kemanusiaan," ucap Usman Hamid.
Langkah diplomasi konkret dituntut agar segera diwujudkan demi keselamatan para relawan sipil tersebut.
"Indonesia juga harus segera mengambil langkah nyata guna menghentikan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Gaza," ucap Usman Hamid.
Merespons peristiwa tersebut, Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengonfirmasi bahwa kapal relawan tersebut dicegat karena Israel melarang segala jenis kapal memasuki wilayah Gaza untuk kepentingan apa pun. Pemerintah memastikan kejadian ini bukan merupakan aksi penculikan.
"Ini kasus kapal yang membawa bantuan kemanusiaan ini di-intercept, karena memang mereka melarang, Israel melarang kapal apapun masuk ke wilayah tersebut untuk kepentingan apapun," imbuh Sugiono di Senayan, Rabu.
Sugiono menambahkan bahwa para relawan diduga telah memahami seluruh konsekuensi dan risiko perjalanan kemanusiaan ini, namun pemerintah tetap mengapresiasi niat mulia mereka.
Sementara itu, jaminan keselamatan terhadap para korban penangkapan disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menegaskan kehadiran penuh otoritas negara di luar negeri.
"Percayalah, bahwa negara pasti hadir dan bertanggung jawab terhadap keselamatan warga negara kita di yang di luar negeri ya," ujar Supratman Andi Agtas.