Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza ditangkap oleh militer Israel pada 18 Mei 2026. Seperti diberitakan oleh Suara, armada sipil internasional tersebut bertujuan menantang blokade laut Israel untuk menyalurkan bantuan kebutuhan pokok bagi warga Palestina.
Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan intersepsi yang terjadi di perairan internasional tersebut. Jalur diplomasi kini terus diupayakan oleh pemerintah guna membebaskan seluruh delegasi asal Indonesia yang ditahan.
Kapal Flotilla dalam konteks konflik Palestina-Israel merujuk pada armada kapal sipil yang diorganisir oleh aktivis internasional. Misi ini membawa bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza sekaligus menantang blokade laut yang diterapkan Israel sejak 2007.
Blokade tersebut dinilai ilegal oleh banyak pihak karena membatasi akses bantuan medis, makanan, dan kebutuhan dasar penduduk Palestina. Istilah flotilla sendiri berasal dari bahasa Italia atau Spanyol yang berarti armada kecil kapal.
Dalam sejarah gerakan ini, Freedom Flotilla Coalition (FFC) atau Global Sumud Flotilla (GSF) menjadi yang paling dikenal luas. Gerakan kemanusiaan ini bermula pada 2010 dengan insiden tragis Freedom Flotilla pertama.
Saat itu, pasukan Israel menyerbu kapal Mavi Marmara di perairan internasional dan menewaskan sembilan aktivis. Meski demikian, upaya flotilla tetap berlanjut sebagai bentuk aksi damai dan solidaritas global.
Flotilla biasanya membawa aktivis, jurnalis, relawan, serta muatan bantuan seperti obat-obatan, makanan, dan perlengkapan bayi. Mereka berlayar dari berbagai negara, sering kali melalui Siprus atau Italia, menuju Gaza untuk menarik perhatian dunia terhadap krisis kemanusiaan.
Perhatian publik Indonesia tertuju pada Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 yang bergulir pada pertengahan Mei 2026. Armada ini disebut sebagai salah satu flotilla sipil terbesar karena melibatkan puluhan kapal dari berbagai negara dengan ratusan aktivis.
Sembilan WNI ikut serta dalam misi kemanusiaan ini, termasuk jurnalis dari media nasional seperti Republika, Tempo, dan iNews, serta aktivis kemanusiaan. Namun, pasukan Israel mencegat kapal-kapal tersebut di perairan internasional dekat Siprus, sekitar 200-300 mil laut dari pantai Gaza.
Menurut laporan, militer Israel naik ke kapal, menahan awak, dan mengalihkan rute mereka. Awalnya lima WNI ditangkap, kemudian bertambah menjadi sembilan orang atau seluruh delegasi Indonesia.
Di antara WNI yang ditahan adalah Andi Angga, Bambang Noroyono, Andre Prasetyo Nugroho, Thoudy Badai, Heru Rahendro, serta relawan seperti Herman Budianto dan Ronggo Wirasanu. Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) menyatakan bahwa para WNI tidak dalam status penyanderaan, melainkan ditahan setelah intersepsi.
Respons Diplomatik dan Kritik Global
Indonesia mengecam tindakan Israel, menuntut pembebasan segera, dan mempertimbangkan langkah hukum atas insiden ini. Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa semua WNI dalam pantauan dan diplomasi terus dilakukan.
Organisasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang mengkoordinasikan partisipasi WNI menyebut misi ini murni kemanusiaan, bukan provokasi. Di sisi lain, Israel membenarkan intersepsi dengan alasan keamanan nasional dan blokade legal terhadap Gaza.
Namun, aktivis dan banyak negara menilai tindakan itu melanggar hukum internasional karena terjadi di perairan internasional terhadap kapal sipil tak bersenjata. Video yang beredar menunjukkan aktivis ditahan dengan tangan diikat, bahkan ada yang dipaksa sujud, sehingga memicu kritik global.
Blokade Gaza telah menciptakan krisis kemanusiaan berkepanjangan berupa kelaparan, kekurangan obat, dan pembatasan pergerakan. Partisipasi WNI mencerminkan solidaritas Indonesia yang kuat terhadap Palestina, sesuai dengan politik luar negeri bebas aktif.
Insiden ini menimbulkan gelombang protes di Indonesia dan dunia. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menuntut pembebasan jurnalis yang hanya menjalankan tugas jurnalistik, sementara Pemerintah Indonesia bersama negara lain seperti Malaysia terus mendesak pembebasan melalui jalur diplomatik.