Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa partai politik yang gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif akan didiskualifikasi dari daerah pemilihan terkait pada Senin (25/5/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah lembaga peradilan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Melalui putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini, MK mengubah ketentuan teknis pendaftaran demi memastikan penegakan hukum terhadap pemenuhan hak-hak politik perempuan di parlemen.
"Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan"," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Senin (25/5/2026).
Sanksi tegas ini dikeluarkan lantaran MK menilai aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu sebelumnya tidak berjalan efektif akibat ketiadaan konsekuensi hukum yang jelas bagi pelanggar.
"Berdasarkan uraian di atas, oleh karena berkenaan with sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus diberi sanksi yang tegas," kata hakim Adies Kadir.
Langkah pencoretan kepesertaan partai politik pada daerah pemilihan tertentu dianggap setara dengan preseden hukum yang pernah dijatuhkan oleh Mahkamah pada sengketa pemilu sebelumnya.
"Dalam hal ini sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar norma pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%," jelasnya.
Hakim Adies Kadir menambahkan bahwa penegakan aturan ini krusial untuk menekan angka diskriminasi gender serta memastikan iklim demokrasi berjalan secara berdaulat.
"Penegasisan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil, sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan," tegasnya.
Oleh karena itu, seluruh tingkatan Komisi Pemilihan Umum kini memiliki landasan hukum kuat untuk menolak daftar caleg parpol yang tidak patuh.
"With demikian pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam norma pasal 245 UU 7/2017 harus dimaknai, dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret, atau digugurkan. Sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo," tambahnya.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menggarisbawahi bahwa penerapan diskriminasi positif berupa kuota minimal ini menjadi instrumen penting untuk mengoreksi ketimpangan representasi perempuan di DPR dan DPRD.
"Oleh karena itu, dalam konteks permohonan a quo, pengaturan affirmative action sebagai bentuk diskriminatif positif dengan maksud meningkatkan jumlah/persentase keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan menjadi suatu keniscayaan," tegas Arsul Sani.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memaparkan catatan historis mengenai perubahan sifat aturan keterwakilan perempuan dalam hukum pemilu Indonesia.
"Awalnya keterwakilan perempuan 30% diatur bersifat fakultatif dengan mencantumkan kata ‘dapat’ dalam UU Nomor 12 Tahun 2003. Namun sejak Pemilu 2009, rumusan norma yang bersifat fakultatif tersebut tidak lagi dipakai," kata Guntur.
Adies Kadir kemudian mempertegas kembali komitmen tersebut bahwa pergeseran redaksi undang-undang memperlihatkan sifat mengikat bagi partai politik.
"Dari norma yang awalnya fakultatif menjadi norma yang mengarah bersifat imperatif. Setidaknya arah tersebut dapat dibaca dengan tidak digunakan lagi kata ‘dapat’ sejak penyelenggaraan Pemilu 2009," ujar Adies Kadir.
Menurutnya, regulasi pemilu saat ini mewajibkan penataan posisi bakal calon perempuan secara sistematis demi membuka peluang keterpilihan yang lebih adil.
"Partai Politik Peserta Pemilihan Umum diharuskan untuk menempatkan sekurang-kurangnya satu orang calon perempuan dari setiap tiga orang bakal calon dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD," kata Adies.
Melalui data BPS 2026, Guntur Hamzah menerangkan bahwa perbandingan populasi pria dan wanita di Indonesia sangat berimbang sehingga perlakuan khusus lewat regulasi mutlak dibutuhkan.
"Secara konstitusional, jika terdapat ketidakseimbangan antara berbagai kelompok, terbuka kemungkinan memperlakukan ketentuan yang bersifat khusus sehingga tercapai keseimbangan," jelas Guntur Hamzah.
Pemberlakuan diskriminasi positif tersebut juga dinilai selaras dengan kewajiban internasional Indonesia dalam meratifikasi konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
"Pengaturan affirmative action sebagai bentuk diskriminasi positif dengan maksud meningkatkan jumlah atau persentase keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan menjadi suatu keniscayaan," tambah Guntur.
Para pemohon sebelumnya mempermasalahkan fenomena di lapangan di mana KPU meloloskan caleg parpol tanpa keterwakilan perempuan di Dapil Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1.