MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Uji Materiil UU APBN Makan Bergizi Gratis

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Uji Materiil UU APBN Makan Bergizi Gratis

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan pencabutan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026) di Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah para pemohon mengirimkan surat resmi penarikan gugatan yang kemudian dikonfirmasi oleh majelis hakim di ruang sidang. Dilansir dari Nasional, para pemohon yang terdiri dari Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto kini tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.

Ketua MK Suhartoyo secara langsung memimpin jalannya persidangan dan membacakan ketetapan atas permohonan dengan nomor perkara 127/PUU-XXIV/2026 tersebut.

"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan permohonan di ruang sidang MK, Selasa (12/5/2026).

Mahkamah sebelumnya telah menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 29 April 2026 untuk menindaklanjuti permohonan pencabutan ini. Hasil rapat tersebut menetapkan bahwa penarikan kembali gugatan tersebut beralasan menurut hukum.

Pasca-ketetapan ini, RPH memerintahkan Panitera MK untuk mencatat status perkara dalam e-BRPK serta mengembalikan berkas salinan kepada pihak pemohon. Gugatan awal tersebut didasari pada kekhawatiran mengenai proses legislasi yang dinilai tidak terbuka dan potensi pemborosan anggaran negara tanpa perencanaan matang.

Dalam argumennya pada persidangan terdahulu, pemohon mempermasalahkan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai tidak memberikan ruang partisipasi publik yang cukup. Meskipun perkara ini telah berakhir, MK mencatat masih terdapat enam perkara serupa terkait UU APBN 2026 yang saat ini masih dalam proses persidangan.

Artikel terkait

Rekomendasi