Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan pencabutan permohonan uji materi UU APBN mengenai anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sidang pleno pada Selasa (12/5/2026). Langkah hukum ini dihentikan setelah para pemohon menyatakan adanya kendala pribadi dan situasi daerah yang tidak kondusif sebagai alasan utama penarikan perkara.
Perkara nomor 127/PUU-XXIV/2026 ini sebelumnya diajukan oleh Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto. Dilansir dari Nasional, para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 terkait transparansi proses legislasi dan perencanaan anggaran.
Syamsul Jahidin selaku salah satu pemohon menjelaskan bahwa keputusan penarikan ini diambil berdasarkan mufakat bersama demi efektivitas langkah hukum ke depan.
"Kami menarik permohonan ini karena Pemohon II mendapatkan musibah, sedangkan Pemohon I sedang ada konflik di daerahnya, sehingga kami sepakat untuk menarik permohonan ini terlebih dahulu, untuk kemudian akan mengelaborasi lebih lanjut," kata Syamsul Jahidin, Pemohon Gugatan.
Pihak pemohon memastikan bahwa prosedur administrasi pencabutan tetap dilakukan secara resmi sesuai standar profesional hukum yang berlaku.
"Surat pernyataannya (pencabutan gugatan) akan kami sampaikan lewat pos karena ada penyertaan tanda tangan basah, jadi kami professional," kata Syamsul Jahidin, Pemohon Gugatan.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, kemudian membacakan ketetapan resmi di ruang sidang untuk menutup proses perkara tersebut secara legal.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ucap Suhartoyo, Ketua MK.
Dalam berkas ketetapan yang diakses dari laman resmi lembaga peradilan tersebut, MK merinci kondisi objektif yang membuat para pemohon tidak mampu melanjutkan persidangan saat ini.
"Dengan alasan para pemohon tidak dapat mengikuti persidangan karena dihadapkan pada kondisi tertentu di daerah masing-masing. Selain itu, para pemohon juga sedang mempersiapkan permohonan yang lebih baik untuk diajukan kembali ke Mahkamah," tulis MK.
Gugatan yang dicabut ini sebelumnya menyasar Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU APBN. Para pemohon menilai kebijakan MBG berisiko menghamburkan uang negara karena dianggap minim perencanaan matang serta kurang terbuka dalam proses pembentukannya.
Marina Ria Aritonang sebagai ibu rumah tangga menyoroti langsung implementasi program di lapangan, sementara Syamsul Jahidin menyoroti aspek risiko hukum dan pengadaan barang jasa. Meski perkara ini telah berakhir, MK mencatat masih terdapat enam permohonan lain dengan objek gugatan serupa terhadap UU APBN 2026 yang saat ini masih terus berproses di persidangan.