MK Minta Operator Seluler Cari Solusi Kuota Internet Hangus

MK Minta Operator Seluler Cari Solusi Kuota Internet Hangus

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta seluruh operator seluler di Indonesia berembuk guna memformulasikan solusi terkait gugatan aturan kuota internet hangus dalam sidang uji materi di Jakarta pada Kamis (21/5/2026).

Perkara yang dilansir dari Nasional ini tercatat dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Permintaan untuk mempertemukan para penyedia jasa internet tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan hakim dalam persidangan yang sedang berjalan.

"Jika memungkinkan dan saya berharap ini penyedia jasa seperti XL, Indosat, kemudian Telkomsel di bawah ATSI. Anda bisa ketemu enggak ramai-ramai bersama di bawah asosiasi lalu coba menawarkan formula apa yang relevan untuk permohonan ini," kata Saldi dalam sidang yang digelar, Kamis (21/5/2026).

Saldi Isra menilai bahwa perusahaan telekomunikasi semestinya tidak hanya fokus mempertahankan regulasi yang sudah ada saat ini.

"Jangan sekadar men-defense, karena yang sebelumnya itu kan men-defense ya: 'Oh ini akan menghancam perkembangan ini, akan begini, bisa kolaps dan segala macamnya' oke," kata Saldi.

Mahkamah menegaskan adanya tanggung jawab besar untuk mempertimbangkan dampak finansial yang secara nyata membebani para pengguna jasa seluler.

"Tapi kan kami Mahkamah kan juga harus memperhitungkan kerugian-kerugian riil yang dialami oleh konsumen," ucapnya lagi.

Melalui imbauan tersebut, Saldi Isra berharap asosiasi dapat merumuskan jalan tengah yang bisa diajukan kepada panel hakim.

"Sementara konsumen juga tidak dirugikan. Nah itu cara berpikir hakim," ucapnya.

Langkah ini diambil demi menyelaraskan iklim usaha yang sehat dengan perlindungan hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara.

"Because ini diingatkan saja salah satu tujuan dibentuknya Mahkamah Konstitusi itu kan untuk melindungi hak konstitusional warga negara. Nah itu yang paling harus dipikirkan," ucapnya.

Gugatan nomor 33 menuntut perubahan pasal agar kuota yang dibeli tidak dihapus sepihak dan meminta mekanisme yang adil jika ada batas waktu.

"Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara."

Sementara itu, pemohon perkara nomor 273 menuntut pasal tersebut diubah agar mengatur skema akumulasi sisa kuota, pengembalian pulsa, atau pengembalian dana proporsional.

"Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen."

Para pemohon perkara 273 juga merinci hak konsumen atas masa aktif data dan pengembalian dana.

"Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator."

Aturan mengenai sisa data pada akhir periode paket juga menjadi poin utama penutupan petitum mereka.

"Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir."

Artikel terkait

Rekomendasi