Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta para operator seluler di bawah ATSI untuk merumuskan formula solusi terkait gugatan ketentuan kuota internet hangus dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (22/5/2026), dilansir dari Nasional.
Langkah tersebut diambil guna menyikapi kerugian masyarakat akibat hangusnya sisa kuota data secara sepihak oleh penyedia jasa internet. Mahkamah Konstitusi tengah menyidangkan perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menggugat aturan tarif telekomunikasi.
Dalam persidangan, pihak hakim memberikan peringatan agar pelaku usaha telekomunikasi tidak sekadar bersikap defensif terkait model bisnis mereka yang dinilai merugikan hak konsumen.
"Jangan sekadar men-defense, karena (keterangan) yang sebelumnya itu kan men-defense ya," kata Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan bertahan dari pelaku usaha telekomunikasi sempat mengemuka pada persidangan sebelumnya saat mereka berargumen mengenai potensi kebangkrutan usaha. Kehilangan model bisnis kuota hangus diklaim akan mengganggu stabilitas industri penyedia jasa internet.
"Oh ini (kuota yang tak hangus) akan mengancam perkembangan ini, akan begini, bisa kolaps segala macam," ucap Saldi Isra.
Guna mengatasi kebuntuan tersebut, majelis hakim mendorong adanya koordinasi internal di dalam organisasi penyiaran jasa telekomunikasi. Perembukan bersama diharapkan mampu melahirkan skema bisnis baru yang lebih adil bagi pengguna jasa.
"Anda bisa ketemu enggak ramai-ramai bersama di bawah asosiasi lalu coba menawarkan formula apa yang relevan untuk permohonan ini," katanya Saldi Isra.
Mahkamah menegaskan penawaran alternatif formula merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan hukum. Melalui usulan resmi dari pihak asosiasi, hakim dapat menimbang putusan secara objektif.
"Sehingga nanti kami Mahkamah bisa melihat mana yang paling bisa menjaga bisnis ini jalan, sementara konsumen juga tidak dirugikan. Nah itu cara berpikir hakim," katanya Saldi Isra.
Keseimbangan antara kelangsungan iklim usaha dan perlindungan hak konstitusional warga negara menjadi fokus utama majelis hakim dalam memutus perkara ini. Penjagaan hak masyarakat tersebut merupakan prinsip dasar pendirian lembaga peradilan konstitusi.
"Karena ini diingatkan saja salah satu tujuan dibentuknya Mahkamah Konstitusi itu kan untuk melindungi hak konstitusional warga negara. Nah itu yang paling harus dipikirkan," ucap Saldi Isra.
Para pemohon dalam kedua perkara tersebut menuntut pembatalan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat."
Perkara nomor 33 menghendaki agar regulasi tersebut diubah untuk melarang penghapusan sisa kuota data secara sepihak oleh perusahaan telekomunikasi.
"Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara."
Sementara itu, pemohon perkara nomor 273 menuntut kewajiban pemberlakuan sistem akumulasi kuota data bagi konsumen prabayar.
"Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen."
Tuntutan perkara nomor 273 juga mencakup kewajiban operator melakukan pengembalian dana atau konversi sisa kuota menjadi pulsa regular.
"Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator."
Mekanisme pengembalian hak konsumen tersebut ditargetkan berjalan otomatis begitu masa aktif paket internet habis.
"Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir."