Mahkamah Konstitusi mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif dengan memberikan wewenang kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menggugurkan kepesertaan partai politik di daerah pemilihan yang melanggar aturan tersebut pada Kamis, 28 Mei 2026.
Ketentuan tersebut diputuskan melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan dari Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia terkait pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, Hakim Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan terkait di Gedung MK, Jakarta.
Suhartoyo juga menambahkan aturan mengenai keterwakilan perempuan yang merata pada setiap alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR melalui Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024.
"Pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)," kata Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan tersebut.
Landasan hukum mengenai sanksi tegas bagi parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan kemudian dibacakan oleh hakim konstitusi lainnya demi menegakkan amanat konstitusi negara.
"Oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas," kata Adies Kadir, Hakim MK saat membaca pertimbangan Mahkamah.
Melalui putusan ini, MK mengubah frasa dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 sehingga daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, dan jika tidak terpenuhi, KPU di setiap tingkatan berhak menggugurkan parpol tersebut di dapil yang bersangkutan.
Politikus Partai Golkar Nurul Arifin menyatakan dukungannya terhadap putusan hukum yang memperkuat posisi regulasi keterwakilan perempuan ini agar tidak sekadar menjadi formalitas belaka.
"Bagi Partai Golkar, keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka administratif. Ini adalah bagian dari komitmen demokrasi agar kebijakan publik lahir dari perspektif yang lebih lengkap dan representatif," kata Nurul Arifin, Politikus Partai Golkar dalam keterangannya.
Nurul Arifin memaparkan data peningkatan jumlah keterwakilan perempuan di DPR RI yang puncaknya mencapai 127 legislator pada periode 2024–2029.
"Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbuka terhadap kepemimpinan perempuan. Ruang politik kita perlahan bergerak lebih inklusif," kata Nurul Arifin, Anggota Komisi I DPR RI.
Ia menambahkan bahwa internal partainya telah memberikan ruang meritokrasi yang luas bagi kader perempuan untuk menempati posisi pimpinan strategis.
"Di Golkar, perempuan diberi kesempatan untuk memimpin. Kita bisa melihat perempuan menjadi pimpinan komisi, pimpinan alat kelengkapan dewan, hingga menduduki jabatan strategis di kepengurusan partai. Ini menunjukkan adanya ruang meritokrasi yang terus dibangun," kata Nurul Arifin, Politikus Partai Golkar.
Meski mendukung keterwakilan jender, ia menggarisbawahi bahwa kapasitas pribadi dari para politisi perempuan tetap menjadi indikator utama dalam dunia politik.
"Tentu tidak otomatis semua politisi perempuan lebih baik daripada laki-laki. Politik tetap soal kapasitas, integritas, dan kepemimpinan. Tetapi keberagaman perspektif dalam parlemen membuat proses pengambilan kebijakan menjadi lebih kaya, lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, dan lebih representatif," kata Nurul Arifin, Anggota Komisi I DPR RI.
Merespons putusan ini, Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menyatakan bahwa dukungan dari partai politik mutlak diperlukan agar sanksi tegas ini dapat diadopsi ke dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang dilansir dari Kompas.com, jumlah keterwakilan perempuan di DPR terus berfluktuasi sejak Pemilu 1999 dengan rincian sebagai berikut:
| Tahun Pemilu | Jumlah Anggota Perempuan | Total Anggota DPR | Persentase |
|---|---|---|---|
| 1999 | 44 | 500 | 8,2% |
| 2004 | 65 | 550 | 11,5% |
| 2009 | 100 | 560 | 18% |
| 2014 | 97 | 560 | 17,3% |
| 2019 | 120 | 575 | 20,5% |
| 2024 | 127 | 580 | 21,9% |