Mahkamah Konstitusi Pertimbangkan Panggil Komisi Reformasi Polri

Mahkamah Konstitusi Pertimbangkan Panggil Komisi Reformasi Polri

Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mempertimbangkan pemanggilan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) untuk memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil guna mendalami substansi perkara yang diajukan oleh sejumlah advokat terkait kedudukan institusi kepolisian.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa majelis hakim telah mencapai kesepakatan awal untuk mendatangkan tim tersebut ke persidangan di Gedung I MK, Jakarta. Keputusan ini didasari adanya keterkaitan erat antara materi gugatan dengan laporan atau rekomendasi yang disusun oleh Tim KPRP untuk Presiden.

"Sebenarnya kami dari majelis juga sudah memutuskan untuk memanggil Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri," kata Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026, dilansir dari Nasional.

Suhartoyo menambahkan bahwa rencana pemanggilan dibahas sebelum laporan KPRP diserahkan secara resmi kepada Kepala Negara. Meski demikian, hakim konstitusi masih perlu melakukan rapat internal guna memastikan kehadiran tim tersebut secara tetap atau tidak dalam proses pembuktian selanjutnya.

"Tapi yang kedua (untuk Tim KPRP) itu masih tentatif, akan kami pastikan lagi di rapat hakim," ujar Suhartoyo.

Selain mempertimbangkan kehadiran KPRP, MK juga mengakomodasi institusi Polri yang telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Kapolri secara resmi mengajukan permohonan agar institusinya dapat memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.

"Untuk permohonan ini mungkin belum ada untuk pemohon mengajukan ahli. Karena kami dari majelis hakim masih akan mendengarkan institusi Polri sendiri yang mengajukan diri sebagai pihak terkait yang diajukan oleh Kapolri," kata Suhartoyo.

Gugatan ini diajukan oleh lima orang advokat yang mempersoalkan Pasal 8 ayat (1) UU Polri. Para pemohon berargumen bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden berpotensi memicu tindakan diskriminatif, khususnya terhadap advokat yang mewakili kelompok oposisi, sehingga mereka meminta agar Polri berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak DPR dan Presiden telah memberikan keterangan yang menolak argumen pemohon. Pemerintah dan legislatif menegaskan bahwa posisi Polri saat ini adalah konstitusional serta sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial yang berlaku di Indonesia.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (3/6/2026) pukul 10.30 WIB untuk mendengarkan keterangan dari Polri. Pada saat yang sama, majelis hakim juga direncanakan akan menerima keterangan tambahan dari DPR serta Presiden guna melengkapi berkas perkara.

Artikel terkait

Rekomendasi