Mahkamah Konstitusi Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Mahkamah Konstitusi Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap memegang status sebagai ibu kota negara Indonesia hingga diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara pada Selasa (12/5/2026). Keputusan ini diambil setelah MK menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang IKN dan Undang-Undang DKJ.

Ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota sempat mencuat akibat berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN dan UU Nomor 151 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dilansir dari Nasional, sejumlah pihak mengajukan gugatan ke MK karena menganggap terjadi kekosongan status konstitusional akibat belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan.

Salah satu pemohon, Zulkifli, melalui kuasa hukumnya Hadi Purnomo, mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (26/2/2026). Ia menilai syarat Keppres sebagai syarat konstitutif pemindahan menimbulkan disharmoni hukum karena UU DKJ secara normatif telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota.

“Menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Selama belum ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan.” Atau menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 adalah konstitusional bersyarat, sepanjang dimaknai: ‘Tidak boleh terjadi kekosongan status konstitusional Ibu Kota Negara, dan bahwa selama syarat konstitutif berupa Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara belum terpenuhi, Jakarta tetap sah dan berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sebagai pengaturan transisional’," ujar kuasa hukum Zulkifli, Hadi Purnomo.

Dalam perkara berbeda nomor 38/PUU-XXIV/2026, Astro Alfa Liecharlie menggugat Pasal II UU DKJ pada Kamis (29/1/2026). Ia mengkritik penggunaan frasa "kemudian" dalam penentuan waktu penerbitan Keppres pemindahan ibu kota yang dianggap tidak memberikan kepastian batas waktu jelas.

“Menyatakan Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7089) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913) ditetapkan," ujar Asto.

Kebingungan mengenai legalitas status Jakarta juga sempat dipertanyakan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang pada Rabu (11/3/2026). Ia meminta penjelasan dari DPR karena undang-undang lama yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota telah dicabut oleh UU DKJ.

"Ini sebetulnya nanti posisi ibu kota (negara) itu ada di mana sih sebetulnya," tanya Enny.

Enny menekankan perlunya kronologis yang jelas untuk memastikan legalitas status tersebut di tengah kondisi Keppres yang belum kunjung turun. Ia menyoroti perubahan nama wilayah menjadi DKJ sementara status ibu kota belum berpindah secara hukum ke lokasi baru.

"Berkaitan dengan berlakukan Undang-Undang 151/2024, ini sebetulnya yang perlu nanti dapat tambahan lagi keterangan Pak Rudianto Lallo adalah karena ini sudah mengubah atau mencabut bahkan Undang-Undang 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang menetapkannya sebagai ibu kota itu sudah dicabut, dinyatakan tidak berlaku," tegas Enny.

Hakim MK kembali meminta keterangan tambahan dari perwakilan legislatif guna menjamin kepastian posisi ibu kota saat ini. Hal ini berkaitan dengan penetapan Jakarta sebagai daerah khusus yang juga bergantung pada payung hukum berupa Keputusan Presiden.

"Ini mohon nanti bisa dijelaskan Pak, kronologisnya ini seperti apa untuk memastikan posisi legalitas ibu kotanya itu sekarang ini. Karena sudah dicabut undang-undang yang menetapkan DKI sebagai ibu kota, lah sementara keppresnya belum turun," ujar Enny.

Merespons pertanyaan hakim, anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menjelaskan bahwa pemilihan diksi dalam undang-undang bertujuan memberikan ruang gerak bagi pemerintah. Menurutnya, pemindahan ibu kota memerlukan kesiapan matang di berbagai sektor administratif dan infrastruktur.

"Sekarang namanya adalah DKJ, lah ibu kota (negara) itu sekarang posisinya ada di mana? Itu mohon nanti bisa diberikan tambahan keterangan untuk itu," sambungnya.

Rudianto menegaskan bahwa norma tersebut merupakan bentuk fleksibilitas kebijakan hukum yang terbuka. Ia menyatakan pemerintah perlu mempertimbangkan kesiapan ekosistem pemerintahan sebelum benar-benar menetapkan pemindahan melalui keputusan resmi.

"Melainkan sebagai bentuk perumusan norma yang memberikan fleksibilitas hukum open legal policy kepada pemerintah untuk menentukan waktu pelaksanaan pemindahan ibu kota negara dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sarana, dan prasarana yang memadai. Serta ekosistem administrasi pemerintahan sebagai ibu kota negara," ujar Rudianto.

Legislator tersebut juga menambahkan bahwa ketiadaan batas waktu yang kaku merupakan langkah antisipatif agar pembangunan IKN berjalan menyeluruh. Persiapan mencakup aspek pembiayaan, investasi, hingga pemindahan aparatur sipil negara secara bertahap.

"Ketiadaan batas waktu yang ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan IKN secara matang dan menyeluruh. Baik dari aspek perencanaan, pembiayaan, dan investasi, pembangunan infrastruktur, kesiapan kelembagaan Otorita IKN, pemindahan aparatur sipil negara, maupun dukungan ekosistem sosial, ekonomi, dan lingkungan," ujar Rudianto.

Pihak DPR juga merujuk pada pengalaman negara lain yang dinilai kurang berhasil dalam memindahkan pusat pemerintahan karena tergesa-gesa. Penetapan batas waktu yang mandatori dianggap berisiko menimbulkan konsekuensi hukum jika target tidak tercapai.

"Oleh karena itu, pemindahan ibu kota tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Terlebih lagi jika secara mandatori ditetapkan batas waktunya sebagai materi undang-undang, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum tidak terlaksananya amanat undang-undang tepat waktu," ujar Rudianto.

Dalam putusan akhirnya, Ketua MK Suhartoyo secara resmi menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh para pemohon. MK menilai dalil mengenai ketidakpastian hukum tersebut tidak beralasan secara hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Hakim MK Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa fungsi dan peran ibu kota negara tetap melekat pada Jakarta selama Keppres belum diterbitkan. Hal ini didasarkan pada kaitan antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 73 UU DKJ.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Adies.

MK juga menafsirkan bahwa frasa mengenai peraturan pelaksana dalam UU DKJ tidak merujuk pada waktu pemindahan ibu kota. Hakim MK Saldi Isra meluruskan bahwa batas waktu dua tahun dalam UU tersebut diperuntukkan bagi aturan teknis lainnya.

"Padahal yang dimaksud dengan frasa ‘ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun’ oleh Pasal 71 UU 2/2024 (UU DKJ) adalah pemberlakuan peraturan pelaksana atas UU 2/2024, bukan waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan," jelas Saldi.

Artikel terkait

Rekomendasi