Mahkamah Konstitusi Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Indonesia

Mahkamah Konstitusi Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara Indonesia melalui sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026). Keputusan ini diambil karena pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Dilansir dari Detik Travel, ketetapan hukum ini merespons permohonan uji materi yang menilai adanya ketidaksinkronan aturan terkait status ibu kota. Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo secara resmi menolak seluruh permohonan tersebut guna menghindari kekosongan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Selasa (12/5/2026), dilansir detikNews.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa secara yuridis pemindahan ibu kota sangat bergantung pada Keputusan Presiden (Keppres). Selama dokumen tersebut belum ditandatangani dan diterbitkan, fungsi pemerintahan pusat secara sah masih berada di wilayah Jakarta.

Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan penegasan serupa mengenai mekanisme peralihan status wilayah tersebut. Menurutnya, penetapan waktu pemindahan sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas presiden melalui instrumen hukum yang berlaku.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," kata Adies.

Penetapan ini sekaligus menjamin bahwa tidak ada kekosongan status ibu kota selama masa transisi pembangunan di Kalimantan Timur. Jakarta akan terus menjalankan peran administratif dan fungsionalnya sebagai pusat negara hingga prosesi legalitas pemindahan benar-benar rampung.

"Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut... kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," demikian penegasan MK.

Di sisi lain, Otorita IKN menyatakan sikap mereka terhadap dinamika hukum yang terjadi di Mahkamah Konstitusi. Staf Khusus Kepala Otorita IKN, Troy Pantouw, menyampaikan pernyataan tertulis pada Rabu (13/5) bahwa pihaknya menghormati mekanisme demokrasi tersebut.

"Pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten," kata Troy.

Jakarta saat ini masih menjadi pusat bisnis dan tujuan wisata utama dengan beragam destinasi ikonik. Wisatawan masih dapat mengunjungi kawasan Kota Tua, Monumen Nasional, hingga pusat perbelanjaan legendaris di Tanah Abang dan Blok M di bawah status administratif ibu kota negara.

Artikel terkait

Rekomendasi