MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Indonesia

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada sidang pleno, Selasa (12/5/2026), sehingga status Jakarta tetap menjadi ibu kota negara Indonesia saat ini.

Putusan hukum tersebut dilansir dari Nasional dinilai menunjukkan bahwa kesiapan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih belum sepenuhnya matang untuk menopang aktivitas pemerintahan sehari-hari.

Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam putusan yang dia bacakan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN sehingga memicu kekosongan status konstitusional.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memberikan tanggapan bahwa ketetapan hukum ini menandakan pembangunan fisik IKN masih memerlukan konsolidasi yang lebih menyeluruh sebelum pusat pemerintahan dipindahkan.

"Status Jakarta yang secara hukum masih menjadi ibu kota menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur IKN masih berada dalam fase yang membutuhkan konsolidasi kesiapan lebih menyeluruh," kata Mardani, Senin (18/5/2026).

Politikus PKS tersebut mengingatkan agar proses transisi pusat pemerintahan tidak dipaksakan berjalan mendahului pemenuhan fasilitas dasar bagi keberlangsungan negara.

"Negara perlu memastikan bahwa perpindahan pusat pemerintahan tidak dilakukan lebih cepat daripada kesiapan infrastruktur dasar yang menopang keberlangsungan aktivitas negara sehari-hari," lanjut dia.

Sikap positif ditunjukkan oleh legislator daerah pemilihan DKI Jakarta I ini terhadap putusan hukum yang dinilainya sangat baik bagi perkembangan nasional, mengingat peran vital Jakarta.

"Keputusan yang menegaskan Jakarta tetap ibu kota, itu bagus sekali untuk perkembangan Indonesia. Kita dukung MK dan Pemerintah perlu segera membuat strategi yang tepat. Untuk Keppres bisa nanti saja," ucap Mardani.

Konstruksi hukum ini berdampak pada hak penataan wilayah, termasuk rencana alokasi kursi legislatif daerah pemilihan Jakarta yang sedang digodok oleh KPU.

"Dengan adanya putusan MK, setiap keputusan masih menggunakan konstruksi hukum bahwa Jakarta adalah ibu kota Indonesia," ucap Mardani.

Mardani menambahkan bahwa KPU saat ini tengah menyusun penyesuaian jumlah kursi untuk wilayah Jakarta yang diwacanakan mengalami pengurangan.

"Misalnya kawan-kawan KPU sedang menyusun jumlah kursi Jakarta yang berkurang dari 106 ke 85. Plus hak-hak ibu kota lainnya," lanjut legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I itu.

Tolok ukur keberhasilan pembangunan ibu kota baru menurutnya wajib mengedepankan aspek fungsional sistem secara menyeluruh, bukan sekadar melihat presentase capaian fisik semata.

"Infrastruktur ibu kota negara harus mampu mendukung mobilitas pemerintahan, pelayanan publik, serta aktivitas sosial-ekonomi secara berkelanjutan," kata dia.

Risiko besar berupa pembengkakan anggaran operasional dan kendala logistik berpotensi muncul di kemudian hari apabila perencanaan tidak matang.

"Jika tidak dirancang dengan kesiapan matang, risiko munculnya ketidakefisienan logistik, tekanan layanan dasar, dan pembengkakan biaya pemeliharaan di masa depan akan semakin besar," tutur dia.

Pemerintah juga diminta untuk tetap memperhatikan keadilan pembangunan infrastruktur dan pemenuhan layanan dasar masyarakat di wilayah-wilayah lain di luar proyek IKN.

"Pemerintah perlu memastikan pembangunan IKN tetap berjalan seiring dengan penguatan konektivitas dan layanan dasar nasional secara lebih merata," ujar dia.

Artikel terkait

Rekomendasi