MK Gelar Sidang Gugatan Aturan Kuota Internet Hangus

MK Gelar Sidang Gugatan Aturan Kuota Internet Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keenam uji materi ketentuan kuota internet hangus dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi di Jakarta pada Kamis (21/5/2026).

Sidang ini mengagendakan pemeriksaan keterangan dari pihak terkait, yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Kuasa hukum perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 memberikan konfirmasi mengenai kehadiran kedua lembaga perlindungan konsumen tersebut sebelum persidangan dimulai.

"Agenda keterangan YLKI dan BPKN," ujar Viktor selaku kuasa hukum perkara 273 kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2026).

Perkara tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang online Wahyu Triana Sari dengan pendampingan hukum dari Viktor Santoso Tandiasa. Sengketa ini disidangkan bersamaan dengan perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nasional.

Kedua pemohon tersebut menilai regulasi yang berlaku saat ini merugikan hak konstitusional warga negara dan meminta MK membatalkan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999.

Dalam berkas gugatan perkara 33, pemohon menghendaki perubahan teks pasal agar operator telekomunikasi tidak dapat menghapus sisa data konsumen secara sepihak tanpa mekanisme yang adil.

"Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara."

Sementara itu, pemohon perkara 273 menuntut agar regulasi baru mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi untuk menghentikan sistem hangus dan memberlakukan mekanisme akumulasi sisa kuota (data rollover).

"Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.

Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.

Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir."

Gugatan para pemohon ini menyasar ketentuan perundang-undangan yang memberikan kewenangan penuh kepada penyedia jaringan telekomunikasi untuk menetapkan tarif berdasarkan formulasi pemerintah.

"Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat."

Artikel terkait

Rekomendasi