Mahkamah Konstitusi Tegaskan Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota Negara

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota negara Indonesia. Keputusan ini diambil setelah MK menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada Selasa (12/5/2026).

Ketetapan hukum tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 sebagaimana dilansir dari Nasional. Penolakan permohonan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa peralihan status ibu kota secara konstitusional sangat bergantung pada keputusan administratif tertinggi dari kepala negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Selasa.

Lembaga peradilan ini menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak bisa berdiri sendiri. Ketentuan tersebut harus dimaknai selaras dengan Pasal 73 dalam undang-undang yang sama.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 73 UU DKJ.

Hakim MK Adies Kadir memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tafsir yuridis terhadap norma tersebut. Menurutnya, materi pemindahan ibu kota baru akan mengikat secara hukum tepat saat Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Adies.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Zulkifli yang merasa ada ketidakpastian hukum antara UU IKN dan UU DKJ. Pemohon menilai terjadi kekosongan status ibu kota karena Jakarta secara normatif sudah tidak disebut ibu kota di UU DKJ, sementara Keppres untuk IKN belum terbit.

Artikel terkait

Rekomendasi