MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Sampai Keppres IKN Terbit

MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Sampai Keppres IKN Terbit

Status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku secara sah hingga adanya keputusan resmi mengenai pemindahannya ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kedudukan hukum tersebut tetap menjadi acuan dalam kebijakan nasional.

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyatakan bahwa keputusan MK merupakan pegangan final guna memastikan seluruh langkah strategis pemerintah berjalan di atas kepastian hukum. Pernyataan ini dilansir dari Nasional pada Kamis, 14 Mei 2026.

"Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik," kata Indrajaya.

Indrajaya menilai putusan tersebut memperkuat prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana mandat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Legitimasi konstitusional dianggap krusial dalam setiap tahapan pemindahan pusat pemerintahan.

"Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas," tutur Indrajaya.

Terkait penerbitan keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota, Indrajaya menyebut hal itu sepenuhnya merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto. Presiden memiliki pertimbangan matang dari sisi strategis, administratif, hingga konstitusional.

Pemerintah dinilai masih mempersiapkan berbagai hal esensial sebelum meresmikan pemindahan tersebut. Pemindahan ibu kota bukan sekadar membangun infrastruktur fisik, tetapi menyangkut efektivitas birokrasi dan kesiapan aparatur negara.

"Jika hingga saat ini keppres (keputusan presiden) belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana," katanya.

Menurutnya, agenda besar negara ini harus mencakup kesiapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan keberlanjutan pelayanan publik bagi masyarakat.

"Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif," ucap Indrajaya.

Detail Putusan MK Terkait Gugatan Status Jakarta

Sebelumnya pada Selasa, 12 Mei 2026, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Gugatan tersebut diajukan oleh Zulkifli, seorang warga Jakarta yang mempersoalkan Pasal 39 ayat (1) undang-undang tersebut.

Zulkifli mendalilkan adanya ketidakpastian hukum karena Jakarta tidak lagi disebut ibu kota dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Daerah Khusus Jakarta, sementara syarat pemindahan ke IKN belum terpenuhi sepenuhnya.

"Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden."

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tanpa pemaknaan tambahan, aturan tersebut sudah jelas mengatur status Jakarta. Pemberlakuan waktu pemindahan sepenuhnya bergantung pada terbitnya keputusan presiden.

"Dalam konteks permohonan a quo (ini), berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," demikian pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah menyimpulkan bahwa argumen pemohon mengenai adanya pertentangan norma Pasal 39 ayat (1) dengan konstitusi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Artikel terkait

Rekomendasi