Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam sidang pleno yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026. Putusan ini menegaskan bahwa DKI Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia hingga saat ini.
Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung jalannya persidangan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut di Gedung 1 MK. Hakim menyatakan dalil pemohon mengenai adanya kekosongan hukum dalam status ibu kota tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum yang berlaku.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam putusan yang ia bacakan.
Perkara ini bermula dari gugatan seorang warga negara bernama Zulkifli yang mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara UU IKN dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dianggap menghapus status Jakarta secara normatif sebelum Ibu Kota Nusantara (IKN) sah secara konstitutif.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU DKJ tidak dapat berdiri sendiri dan harus dimaknai bersamaan dengan Pasal 73 UU tersebut. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebutkan bahwa kekuatan mengikat pemindahan ibu kota baru terjadi saat Keputusan Presiden (Keppres) ditetapkan.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Mahkamah Adies Kadir saat membacakan pertimbangan.
Mahkamah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Selama dokumen tersebut belum ditandatangani, Jakarta tetap memegang fungsi dan peran sebagai pusat pemerintahan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang.