Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Kuota Internet Hangus

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Kuota Internet Hangus

Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi terkait ketentuan kuota internet hangus dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada sidang Selasa (12/5/2026). Gugatan dengan nomor perkara 87/PUU-XXIV/2026 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin langsung persidangan yang beragendakan pembacaan putusan tersebut di Jakarta. Sebagaimana dilansir dari Nasional, alasan utama penolakan ini didasari atas ketidakjelasan dasar hukum dan kedudukan hukum yang diajukan oleh pemohon.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim memberikan pertimbangan hukum bahwa pihak pemohon gagal menguraikan secara komprehensif mengenai wewenang lembaga dalam menguji pasal tersebut. Penjelasan mengenai landasan hukum dinilai sangat minim dalam berkas permohonan yang masuk.

"Dalam hal ini, pemohon hanya sebatas menyebutkan Pasal 24C ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat 1 huruf a sebagaimana diubah terakhir dengan UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi," tulis putusan MK.

Selain masalah wewenang, Mahkamah Konstitusi menyoroti bagian kedudukan hukum pemohon yang hanya memuat poin-poin tanpa penjelasan mendalam. Pemohon mencantumkan elemen hak konstitusional hingga pemulihan kerugian namun tidak menghubungkannya secara substansial.

"Namun demikian, kelima poin tersebut tidak dikaitkan dengan substansi yang seharusnya diuraikan mengenai syarat-syarat kerugian hak konstitusional pada bagian kedudukan hukum," tulis MK.

Lembaga peradilan tersebut menyimpulkan bahwa seluruh uraian pemohon berstatus obscuur atau kabur. Keputusan ini membuat pokok permohonan tidak lagi dipertimbangkan lebih lanjut oleh para hakim konstitusi.

"Atas uraian tersebut, MK tidak meragukan lagi bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur)," tulis MK.

Meski perkara nomor 87 telah diputus, terdapat dua gugatan lain mengenai isu serupa yang masih diproses di persidangan. Perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli terkait aturan kuota internet.

Artikel terkait

Rekomendasi