Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan pengujian aturan mengenai kuota internet hangus dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026). Perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 ini dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena pemohon gagal menguraikan dasar hukum kewenangan lembaga tersebut secara memadai.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, majelis hakim menilai pemohon tidak menjelaskan keterkaitan antara pasal yang diuji dengan kewenangan MK. Hal ini menjadi alasan utama mengapa pokok perkara tersebut tidak mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dari para hakim konstitusi.
"Dalam hal ini, pemohon hanya sebatas menyebutkan Pasal 24C ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat 1 huruf a sebagaimana diubah terakhir dengan UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi," tulis putusan MK yang dibacakan Selasa (12/5/2026).
Ketidakjelasan permohonan juga terlihat pada bagian kedudukan hukum yang diajukan. Pemohon hanya mencantumkan poin-poin normatif seperti hak konstitusional dan kerugian nyata tanpa memberikan penjelasan substansial yang mengaitkan poin tersebut dengan kerugian yang dialami.
"Namun demikian, kelima poin tersebut tidak dikaitkan dengan substansi yang seharusnya diuraikan mengenai syarat-syarat kerugian hak konstitusional pada bagian kedudukan hukum," tulis MK.
Lembaga peradilan tersebut menegaskan bahwa uraian yang disampaikan oleh pihak pemohon bersifat kabur atau obscuur. Akibatnya, MK merasa tidak memiliki landasan kuat untuk mengkaji lebih dalam materi permohonan yang diajukan oleh pemohon tersebut.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang.
Meskipun perkara nomor 87 ditolak, polemik mengenai kebijakan kuota internet hangus masih akan bergulir di meja hijau. MK saat ini masih memproses dua gugatan serupa dengan nomor perkara 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli.