MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Calon Legislatif Minimal S2

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Calon Legislatif Minimal S2

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terkait syarat pendidikan calon anggota legislatif yang diusulkan minimal lulusan strata-2 (S2) pada Jumat (15/5/2026). Permohonan yang diajukan oleh Ardi Usman tersebut ditolak lantaran dinilai tidak memiliki argumentasi hukum yang memadai dalam menentang Undang-Undang Pemilu.

Dilansir dari Nasional, majelis hakim berpendapat bahwa pemohon tidak berhasil menguraikan secara jelas pertentangan antara aturan syarat pendidikan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan UUD 1945. Penolakan ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan oleh pimpinan Mahkamah.

Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan penjelasan mengenai pertimbangan hukum lembaganya yang menyoroti kurangnya uraian argumentatif dari pihak pemohon dalam persidangan tersebut.

"Uraian dalam posita Pemohon lebih banyak mengutip tautan atau laman tanpa menguraikan secara jelas ihwal argumentasi hukum yang dapat menunjukkan secara jelas dan memadai pertentangan antara norma Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 dengan UUD NRI Tahun 1945," kata Saldi Isra, Wakil Ketua MK.

Mahkamah menegaskan bahwa pencantuman dasar pengujian konstitusional saja tidak cukup jika tidak disertai dengan bukti pertentangan norma yang meyakinkan. Hal ini membuat kedudukan permohonan tersebut menjadi tidak memenuhi syarat formal persidangan.

"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur," ujar Saldi Isra, Wakil Ketua MK.

Ketua MK Suhartoyo secara resmi mengetok palu putusan yang menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima secara keseluruhan. Gugatan ini sebelumnya diawali dari keinginan pemohon untuk meningkatkan standar intelektual di parlemen melalui jalur hukum.

Dalam argumennya, Ardi Usman menyatakan bahwa ketiadaan syarat pendidikan tinggi bagi calon legislator berisiko menghambat regenerasi kepemimpinan yang berbasis pada ilmu pengetahuan. Ia juga membawa data perbandingan pendidikan anggota parlemen dari berbagai negara untuk memperkuat dalilnya.

Perbandingan Pendidikan Anggota Parlemen di Luar Negeri
NegaraTingkat Pendidikan Anggota Parlemen
IranMinimal S2
UkrainaMinimal S2
PolandiaMinimal S2
Inggris90 Persen Lulusan S2
Swedia82 Persen Lulusan S1
Amerika Serikat80 Persen Lulusan S1

Melalui permohonannya, pemohon berharap agar MK mengubah pemaknaan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu agar menetapkan batas pendidikan paling rendah adalah lulusan S2 atau yang sederajat. Namun, MK tetap pada pendirian bahwa berkas tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena alasan formalitas hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi