Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU IKN dan Tegaskan Jakarta Ibu Kota

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU IKN dan Tegaskan Jakarta Ibu Kota

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam sidang pleno pada Selasa (12/5/2026). Putusan ini menegaskan status ibu kota negara masih tetap di Provinsi DKI Jakarta hingga Keputusan Presiden terkait pemindahan ditandatangani.

Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya persidangan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta. Berdasarkan laporan Suara, ketetapan hukum ini mengakhiri ketidakpastian mengenai kedudukan pusat pemerintahan Indonesia di tengah pembangunan masif di Kalimantan Timur.

Pemerintah tercatat telah mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp147,41 triliun untuk infrastruktur IKN sejak 2022 hingga kuartal pertama 2026. Dana tersebut mencakup pembangunan tahap pertama senilai Rp89 triliun dan anggaran lanjutan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi belanja IKN terus meningkat, dimulai dari Rp5,5 triliun pada 2022, lalu naik menjadi Rp27 triliun pada 2023. Hingga audit sementara tahun 2024, serapan anggaran mencapai Rp43,3 triliun atau sekitar 97,3 persen dari pagu tahunan yang disediakan.

Lembaga yudikatif memberikan penjelasan melalui Hakim Mahkamah terkait alasan penolakan permohonan yang diajukan pemohon mengenai potensi tumpang tindih regulasi antara UU IKN dan UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Mahkamah Adies Kadir.

Hingga saat ini, Otorita IKN melaporkan adanya komitmen investasi sebesar Rp225,02 triliun dari sektor swasta dan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Sesuai target rencana pembangunan, porsi pendanaan APBN dirancang hanya memenuhi sekitar Rp90,4 triliun dari total kebutuhan proyek.

Rincian Alokasi Anggaran IKN (2022-2024)
Tahun AnggaranRealisasi BelanjaKeterangan
2022Rp5,5 TriliunTahap Awal
2023Rp27 TriliunKonstruksi Masif
2024Rp43,3 TriliunAudit Sementara

Presiden Prabowo juga telah menyetujui penggunaan skema anggaran tahun jamak untuk periode 2025-2029 dengan nilai estimasi Rp48,8 triliun. Putusan MK ini memastikan seluruh administrasi kenegaraan tertinggi tetap sah dilakukan di Jakarta sampai payung hukum pemindahan resmi diterbitkan.

Artikel terkait

Rekomendasi