Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Undang-Undang IKN

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Undang-Undang IKN

Mahkamah Konstitusi menolak secara keseluruhan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang pleno pada Selasa (12/5/2026). Putusan ini menegaskan bahwa status Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara Indonesia hingga keputusan presiden mengenai pemindahan resmi diterbitkan.

Dilansir dari Nasional, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin langsung Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung 1 MK. Majelis hakim menilai dalil pemohon mengenai adanya kekosongan hukum terkait status Jakarta tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Ketua MK.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Zulkifli, seorang warga negara Indonesia yang menguji Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Pemohon berpendapat terdapat ketidaksinkronan antara UU IKN dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dianggap memicu ketidakpastian hukum status ibu kota.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Daerah Khusus Jakarta tidak dapat dipisahkan dari Pasal 73 dalam undang-undang yang sama. Aturan tersebut mengatur bahwa status baru Jakarta baru akan berlaku efektif saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara telah ditetapkan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Adies Kadir, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Pasal 41 UU IKN juga menyebutkan bahwa kedudukan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota akan diatur melalui undang-undang tersendiri. Dengan putusan ini, MK memastikan tidak ada kekosongan status konstitusional bagi Jakarta selama proses transisi menuju Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur berlangsung.

Artikel terkait

Rekomendasi