Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada sidang Selasa (12/5/2026). Putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta secara hukum tetap memegang status sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.
Ketetapan legalitas ini berlaku selama keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur belum resmi diterbitkan. Hakim konstitusi menyatakan tidak ada kekosongan status hukum karena perpindahan secara yuridis mutlak memerlukan instrumen hukum final dari presiden.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan karena pemohon menilai adanya ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Pihak Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon mengenai pertentangan norma konstitusi tidak beralasan menurut hukum.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," ujar Adies Kadir, Hakim MK.
"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," sambungnya.
Merespons putusan tersebut, internal parlemen segera menyoroti fungsionalitas bangunan yang telah berdiri di Ibu Kota Nusantara. Ketua Dewan Kehormatan PDIP sekaligus Anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menyatakan pandangannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026).
"Ya memang faktanya begitu kan. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk Ibu Kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta dan ya tetap di Jakarta kalau di sana belum siap kan mau diapain di sana?" kata Watubun.
Politisi PDIP tersebut juga menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai berkantor di IKN untuk menekan potensi kesia-siaan anggaran.
"Nah itu yang mestinya kan katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana atau wapres-lah berkantor di sana (IKN) kan supaya ada manfaatnya daripada berapa tahun ke depan sudah satu tahun lebih ya kalau begitu kan itu semua gedung itu kan harus membutuhkan biaya perawatan rutin," ucap dia.
Komarudin menilai biaya pemeliharaan infrastruktur di sana cukup membebani keuangan negara di tengah situasi ekonomi yang menantang.
"Ya itu yang menjadi masalah memang, karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana kan setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga yang kasih keluar. Kita buat proyek ambisius (IKN) yang sebenarnya tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu, tapi ya bagaimana? Semua fraksi juga mendukung waktu itu ya," ujar dia.
Ia membandingkan pemeliharaan rutin tersebut dengan besarnya kebutuhan operasional gedung parlemen yang ada saat ini.
"Maintenance butuh biaya besar. Gedung DPR ini saja berapa, tiap hari harus dibersihkan, sapu, cabut rumput. Apalagi satu kota itu, uang dari mana yang kau harus cari itu. Ibu kota tidak pindah tapi tiap hari pembersihan, tiap bulan berapa biaya miliaran keluar," ujar Komarudin.
"Katanya ada menteri yang harus berpindah ke sana. Atau Wapres yang berkantor di sana, supaya ada manfaatnya, daripada sudah satu tahun lebih. Semua gedung itu kan butuh biaya perawatan," ujar Komarudin menambahkan.
Masih dalam lingkup Komisi II DPR, Indrajaya menyampaikan pandangannya bahwa seluruh kebijakan strategis nasional harus didasarkan pada kepatuhan hukum tertinggi.
"Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas," ujar Indrajaya.
Ia mengingatkan bahwa kesiapan tata kelola pemerintahan yang komprehensif jauh lebih penting daripada sekadar penyediaan infrastruktur fisik.
"Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif," ujar Indrajaya.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, turut memperkuat penjelasan mengenai fungsi vital dari penerbitan keputusan presiden tersebut.
"Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial, artinya tindakan hukum beschikking yang membuat perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak dan berlaku sekali selesai (einmalig)," ujar Fahri.
Menurut analisis hukumnya, status hukum Jakarta tidak akan berubah secara otomatis hanya karena pengesahan undang-undang materiil.
"Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden," ungkap dia.