MK Tolak Gugatan UU IKN untuk Kepastian Hukum Nusantara

MK Tolak Gugatan UU IKN untuk Kepastian Hukum Nusantara

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang pleno pada Selasa (12/5/2026), demi memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dilansir dari Nasional.

Keputusan tersebut mempertegas status hukum pemindahan ibu kota baru agar tidak bersifat multitafsir. Melalui ketetapan ini, Jakarta dinyatakan tetap memegang status sebagai Ibu Kota Negara Indonesia secara sah sampai keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan resmi ditandatangani.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai tidak ada status gantung atau kekosongan hukum terkait posisi konstitusional ibu kota negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Ketua MK.

Merespons putusan tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pandangannya pada Selasa (19/5/2026). Ia menilai putusan dengan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 itu memperkuat legitimasi pembangunan infrastruktur baru di Kalimantan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat," ujar Raja Juli Antoni, Sekjen PSI.

Raja Juli menambahkan bahwa kondisi transisi Jakarta saat ini sama sekali tidak mengganggu jalannya realisasi proyek. Apalagi, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menargetkan percepatan fungsi kawasan tersebut dalam dua tahun ke depan.

"Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028," tutur Raja Juli Antoni, Sekjen PSI.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa segala hal yang berkaitan dengan waktu peresmian perpindahan sepenuhnya menjadi hak prerogatif kepala negara sesuai kesiapan dokumen dan wilayah.

"Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan," tegas Raja Juli Antoni, Sekjen PSI.

Sementara itu, pihak Otorita IKN melalui Juru Bicara Troy Pantouw menyatakan kepatuhan mereka terhadap jalannya proses hukum di Mahkamah Konstitusi pada 15 Mei lalu. Troy memastikan bahwa pengerjaan fisik di lapangan terus memperlihatkan capaian yang positif.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," kata Troy Pantouw, Juru Bicara Otorita IKN.

Artikel terkait

Rekomendasi