MK Tolak Syarat Pendidikan S2 bagi Calon Anggota Legislatif

MK Tolak Syarat Pendidikan S2 bagi Calon Anggota Legislatif

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi mengenai syarat pendidikan minimal bagi calon anggota legislatif yang diusulkan harus lulusan strata-2 (S2). Putusan ini dibacakan pada Jumat (15/6/2026) di Jakarta menanggapi gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permohonan yang diajukan oleh Ardi Usman tersebut dinilai tidak dapat diterima oleh para hakim konstitusi. Hal ini disebabkan oleh kurangnya argumentasi hukum yang kuat dalam menjelaskan pertentangan antara aturan dalam UU Pemilu dengan UUD 1945 sebagaimana dilansir dari Nasional.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon lebih banyak menyertakan rujukan dari laman internet tanpa memberikan analisis hukum yang mendalam. Mahkamah memandang uraian dalam posita pemohon tidak menunjukkan bukti yang memadai mengenai adanya pelanggaran konstitusional.

"Uraian dalam posita Pemohon lebih banyak mengutip tautan atau laman tanpa menguraikan secara jelas ihwal argumentasi hukum yang dapat menunjukkan secara jelas dan memadai pertentangan antara norma Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 dengan UUD NRI Tahun 1945," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Mahkamah menegaskan bahwa pencantuman dasar pengujian dalam UUD 1945 oleh pemohon tetap tidak mampu meyakinkan hakim. Kesimpulan hukum menunjukkan bahwa berkas permohonan tersebut tidak memenuhi syarat kejelasan atau dianggap kabur.

"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur," ujar Saldi.

Penolakan ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan. Beliau secara formal menyatakan bahwa gugatan dengan nomor perkara 124/PUU-XXIV/2026 tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sebelumnya, dalam persidangan pendahuluan, Ardi Usman berargumen bahwa ketiadaan batas minimal pendidikan tinggi akan menghambat lahirnya kepemimpinan berbasis pengetahuan. Pemohon berupaya mendorong adanya kompetisi politik yang lebih intelektual di lingkungan parlemen.

Sebagai bagian dari argumennya, pemohon juga memaparkan perbandingan statistik pendidikan anggota parlemen di tingkat global. Data tersebut mencakup sebaran tingkat pendidikan sarjana hingga magister di berbagai negara Eropa dan Amerika.

Data Perbandingan Pendidikan Anggota Parlemen Dunia
NegaraTingkat PendidikanPersentase / Status
IranMinimal S2100%
UkrainaMinimal S2100%
PolandiaMinimal S2100%
SwediaLulusan S182%
InggrisLulusan S290%
Amerika SerikatLulusan S180%

Melalui petitumnya, pemohon menginginkan agar MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu. Harapannya, setiap orang yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana strata-2 atau yang sederajat.

Artikel terkait

Rekomendasi