MK Tolak Uji Materiil UU IKN Terkait Status Ibu Kota Negara

MK Tolak Uji Materiil UU IKN Terkait Status Ibu Kota Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023 dalam sidang pada Selasa (12/5/2026). Hakim menyatakan status ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai Keputusan Presiden mengenai pemindahan ke Nusantara ditetapkan.

Perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Jakarta. Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pembacaan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa pemberlakuan pemindahan ibu kota sangat bergantung pada momen penetapan Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam UU Daerah Khusus Jakarta.

Mahkamah menilai penafsiran Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 harus dikaitkan dengan Pasal 73 pada undang-undang yang sama. Ketentuan tersebut mengatur bahwa kekuatan mengikat substansi pemindahan ibu kota baru terjadi saat presiden menetapkan keputusan resmi mengenai perpindahan kedudukan dari Jakarta ke Nusantara.

Adies Kadir memaparkan bahwa waktu pemindahan IKN memiliki ketergantungan pada aspek legalitas administratif. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain dalam aturan tersebut.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Adies.

Sebelum putusan dijatuhkan, Pemohon bernama Zulkifli mendalilkan bahwa Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN menciptakan ketidakpastian hukum. Pemohon berargumen bahwa UU DKJ telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota, namun Keppres pemindahan belum juga diterbitkan sehingga terjadi kekosongan status konstitusional.

Zulkifli juga menyoroti adanya kondisi disharmoni horizontal antara UU IKN dan UU DKJ. Ia menilai desain norma yang ada saat ini tidak dilengkapi dengan klausul pengaman atau norma peralihan yang menjamin kesinambungan status ibu kota selama masa transisi dari Jakarta menuju Nusantara.

Artikel terkait

Rekomendasi