MK Tolak Uji Materiil UU IKN Pastikan Status Jakarta

MK Tolak Uji Materiil UU IKN Pastikan Status Jakarta

Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada Selasa, 12 Mei 2026. Putusan ini menegaskan status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara hingga terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ke Nusantara.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang mengakhiri ketidakpastian hukum mengenai kedudukan konstitusional Jakarta dan Nusantara. Dilansir dari Nasional, Mahkamah menilai tidak ada kekosongan status hukum karena mekanisme transisi diatur dalam Pasal 73 UU Daerah Khusus Jakarta.

Lembaga peradilan tersebut menafsirkan bahwa norma hukum harus dibaca secara beriringan dengan hak prerogatif Presiden. Keputusan ini sekaligus menjawab kekhawatiran penggugat mengenai potensi status gantung bagi kedua kota tersebut di tengah masa transisi pemerintahan.

Meskipun kepastian hukum telah diputuskan, pembangunan fisik IKN di Penajam Paser Utara menghadapi tantangan finansial yang signifikan. Alokasi anggaran negara terus mengalami penurunan drastis, dari Rp 43,4 triliun pada 2024 menjadi hanya Rp 6 triliun pada tahun 2026 menurut data Kompas.

Hingga akhir 2025, hunian di IKN baru diisi oleh sekitar 2.000 aparatur sipil negara dan 8.000 pekerja konstruksi. Jumlah ini masih sangat jauh dari target populasi 1,2 juta jiwa yang direncanakan pemerintah untuk tahun 2030 mendatang.

Kondisi ini memicu kritik internasional mengenai risiko keberlanjutan proyek ibu kota baru tersebut di masa depan. Media asal Inggris, The Guardian, memberikan gambaran mengenai situasi sepi di lokasi pembangunan dalam laporan tertanggal 29 Oktober 2025.

"along its immaculate streets, only a handful of gardeners and curious tourists can be seen" ujar The Guardian dalam laporannya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut memberikan pandangan mengenai dinamika politik yang menyelimuti status IKN saat ini. Ia menyoroti lemahnya makna hukum dari istilah ibu kota politik yang sering digunakan.

"Secara politik," kata Herdiansyah Hamzah, "ia tidak mau mati, tidak mau hidup."

Pemerintah sendiri menargetkan IKN dapat berfungsi penuh sebagai pusat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif pada tahun 2028. Rencana tersebut mencakup pemindahan secara bertahap sekitar 9.500 ASN hingga tahun 2029 serta penyelesaian fasilitas kantor Wakil Presiden.

Artikel terkait

Rekomendasi