MPR Evaluasi Total LCC Empat Pilar Pasca Insiden Penilaian Juri

MPR Evaluasi Total LCC Empat Pilar Pasca Insiden Penilaian Juri

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penilaian Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Langkah ini diambil menyusul terjadinya insiden perbedaan penilaian juri yang memicu protes peserta pada babak final di Pontianak, Sabtu (9/5/2026).

Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas kelalaian yang dilakukan oleh dewan juri. Ia menegaskan bahwa pihak pimpinan akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut guna memperbaiki kualitas perlombaan di masa mendatang.

"Kami mohon maaf atas kelalaian dewan juri. Kami akan tindak lanjuti kejadian ini," kata Akbar dalam keterangan diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

Akbar menilai transparansi dan objektivitas juri sangat krusial dalam menanggapi keberatan dari para peserta lomba. Selain kinerja juri, ia juga menyoroti adanya kendala teknis pada sistem tata suara serta prosedur mekanisme banding yang perlu diperbaiki.

"Saya melihat, lomba cerdas cermat ini perlu dievaluasi supaya lebih baik. Jangan ada lagi kejadian seperti ini," ucap Akbar.

Peristiwa tersebut bermula saat SMAN 1 Pontianak (Regu C), SMAN 1 Sambas (Regu B), dan SMAN 1 Sanggau bersaing di babak final. Perselisihan muncul ketika dewan juri memberikan nilai berbeda untuk jawaban yang identik mengenai proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perwakilan Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan tersebut dengan menyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan Presiden. Namun, juri justru memberikan pengurangan nilai sebesar lima poin.

"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," kata peserta dari Grup C sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Pertanyaan serupa kemudian dilemparkan kepada regu lain dan dijawab dengan kalimat yang sama oleh SMAN 2 Sambas. Kali ini, juri menyatakan jawaban tersebut benar dan memberikan poin penuh.

"Ya, inti jawabannya sudah benar. Nilai sepuluh," kata dewan juri, Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita W.B.

Pihak Regu C segera melayangkan keberatan karena merasa jawaban mereka sama persis dengan jawaban yang baru saja dibenarkan oleh juri. Siswa tersebut mencoba meyakinkan juri mengenai keberadaan kata DPD dalam jawaban mereka sebelumnya.

"Dewan juri, izin, tadi kami menjawabnya sama seperti regu B. Sama," kata perwakilan regu.

Dyastasita menanggapi keberatan tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya tidak mendengar penyebutan Dewan Perwakilan Daerah dalam jawaban Regu C. Ia bersikeras pada penilaian awalnya meskipun peserta memberikan pembelaan.

"Tadi disebutkan regu C, ya, itu pertimbangan dari DPD-nya tidak ada. DPR tadi," kata Dyastasita.

Regu C tetap berusaha menjelaskan bahwa mereka telah menyebutkan unsur lembaga tersebut secara lengkap. Siswi perwakilan sekolah tersebut bahkan meminta pandangan dari penonton untuk membuktikan ucapannya.

"Ada," balas siswi dari regu C.

Dyastasita kemudian mengulang kembali versinya mengenai apa yang seharusnya diucapkan peserta. Ketegangan berlanjut ketika juri menegaskan kembali pendapatnya di hadapan peserta.

"Tadi saya mengatakan seperti ini, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," sambung Dyastasita mengulang jawaban sebelumnya.

Keputusan juri bersifat final dan tidak berubah meskipun terdapat sanggahan dari peserta. Dyastasita menutup perdebatan dengan menekankan otoritas dewan juri dalam menentukan nilai.

"Dewan juri tadi berpendapat enggak ada itu Dewan Perwakilan Daerah," kata Dyastasita menimpali.

Siswi dari regu C kembali memberikan tanggapan untuk mencari keadilan melalui saksi mata di lokasi lomba. Namun, juri tetap pada pendirian semula tanpa meninjau ulang rekaman suara.

"Pak, maaf, mungkin boleh bisa melihat pandangan dari yang lain juga? Mungkin dari penonton apakah ada yang mendengar saya mengatakan DPD?" jawab siswi regu C lagi.

Interaksi ini berakhir dengan penegasan bahwa hasil penilaian merupakan hak prerogatif dewan juri. Pembawa acara kemudian bersiap melanjutkan sesi perlombaan ke pertanyaan berikutnya.

"Keputusan saya kira di dewan juri, ya," ucap Dyastasita.

Sebagai penutup dari rangkaian protes tersebut, dewan juri lainnya yakni Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni memberikan penjelasan tambahan. Ia menekankan bahwa kejelasan artikulasi peserta menjadi tanggung jawab masing-masing dalam kompetisi ini.

"Begini, ya, kan sudah diperingatkan dari awal, ya, artikulasi itu penting. Jadi, biasakan menjawab itu dengan artikulasi yang jelas, ya. Kalau menurut kalian sudah, tapi dewan juri menilai kalian tidak, karena tidak mendengar artikulasi kalian dengan jelas, ya, itu artinya dewan juri berhak memberikan nilai minus lima," kata Indri.

Artikel terkait

Rekomendasi