Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memutuskan untuk mengganti seluruh dewan juri dalam pelaksanaan ulang babak Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil guna menyelesaikan polemik penilaian yang terjadi pada babak final sebelumnya.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa meskipun koordinasi tetap dilakukan oleh Sekretariat Jenderal MPR, para juri yang bertugas nantinya dipastikan bersifat independen. Penunjukan figur baru ini bertujuan untuk menjaga integritas kompetisi yang melibatkan para siswa tersebut.
“Ya, dari sisi pelaksanaan, tentu pelaksanaannya adalah Sekretariat Jenderal MPR, tetapi semua juri yang terlibat adalah orang yang independen, yang tidak terlibat dalam proses kemarin. Yakni, tidak ada unsur dari Sekretariat Jenderal MPR,” kata Muzani, Ketua MPR RI.
Keputusan penyelenggaraan ulang ini merupakan tindak lanjut atas protes peserta dan perhatian publik. Dilansir dari Nasional, pimpinan MPR telah menerima penjelasan mendalam dari Sekretariat Jenderal terkait kerancuan nilai dalam perlombaan tersebut.
“Lomba Cerdas Cermat di tingkat Kalimantan Barat yang final akan kita lakukan ulang pada waktu yang akan segera diputuskan secepatnya,” kata Muzani, Ketua MPR RI.
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah memberikan rincian mengenai latar belakang dewan juri yang akan dilibatkan dalam final ulang mendatang. Pihaknya berencana menarik tenaga ahli dari sektor pendidikan dan instansi pemerintahan terkait.
“Unsur akademisi. Unsur dinas, akademisi, itu yang akan kita ambil,” ujar Siti Fauziah, Sekretaris Jenderal MPR RI.
Kericuhan penilaian ini bermula saat babak final di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026) yang mempertemukan SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau. Masalah muncul ketika Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan mengenai pertimbangan pemilihan anggota BPK.
“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” ujar seorang siswi dari Regu C, Peserta LCC.
Meski memberikan jawaban sesuai teks undang-undang, juri justru memberikan pengurangan lima poin kepada Regu C. Kesempatan menjawab kemudian dialihkan kepada Regu B dari SMAN 1 Sambas yang kemudian dinyatakan benar oleh dewan juri.
“Inti jawaban sudah benar. Nilai sepuluh,” ucap juri, Dewan Juri.
Regu C segera melayangkan protes karena merasa jawaban yang mereka sampaikan identik dengan jawaban Regu B yang diterima. Namun, saat itu juri bersikeras bahwa Regu C tidak menyebutkan frasa DPD dalam jawabannya.
“Izin, kami tadi menjawabnya sama seperti Regu B,” kata peserta Regu C, Peserta LCC.
Hingga perlombaan berakhir, juri tetap pada keputusannya meskipun peserta telah meminta kesaksian dari para penonton di lokasi acara. MPR RI kini tengah menyusun jadwal baru untuk mengulang pertandingan antara ketiga sekolah tersebut.