Muhadjir Effendy Konfirmasi Alasan Absen dari Pemeriksaan KPK

Muhadjir Effendy Konfirmasi Alasan Absen dari Pemeriksaan KPK

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, mengonfirmasi bahwa alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/5/2026) adalah karena keberangkatannya ke Arab Saudi sebagai anggota amirul haj.

Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tersebut menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Insya Allah saya datang," kata Muhadjir saat dihubungi Tirto, Senin (18/5/2026).

Muhadjir kemudian memperjelas alasan penundaan kehadirannya karena tugas negara yang harus dijalankannya di Arab Saudi mulai hari berikutnya.

"Saya minta ditunda karena besok mau berangkat ke Saudi Arabia sebagai anggota amirul haj," jelas Muhadjir.

Terkait materi pemeriksaan, Muhadjir mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut karena belum mengetahui secara detail poin-poin yang akan ditanyakan oleh penyidik KPK. Dirinya hanya mengetahui kapasitas pemanggilannya adalah sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022.

"Tidak ada tanggapan kan belum tahu mau ditanya apa. Hanya diberi keterangan saya sebagai Menko PMK selaku Menteri Agama Ad Interm tahun 2022," ungkapnya.

Pihak lembaga antirasuah melalui Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan yang terpaksa dijadwalkan ulang tersebut kepada awak media.

"Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (18/5/2026) sebagaimana dikutip Antara.

KPK mencatat penundaan ini dilakukan setelah saksi mengajukan permohonan resmi kepada penyidik. Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 ini sendiri telah berjalan sejak dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi