Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, dilansir dari Nasional.

Muhadjir Effendy mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.54 WIB dengan membawa dokumen berwarna coklat. Kehadiran ini membatalkan rencana sebelumnya, di mana ia sempat mengajukan permohonan tertulis untuk menunda pemeriksaan karena adanya agenda lain.

Pemeriksaan terhadap Muhadjir berlangsung selama kurang lebih 1 jam 46 menit. Lembaga antirasuah memerlukan keterangan tersebut karena kapasitasnya yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022.

"Ya saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tapi karena tadi ada berita dari anda semua (media), kok enggak enak, kok saya menunda, nanti ada kesan saya menghindari atau apa, ya sudah saya minta waktu ketemu sekarang," kata Muhadjir Effendy, Mantan Menko PMK.

Muhadjir menyatakan bahwa seluruh proses klasifikasi berjalan dengan lancar tanpa kendala. Ia juga menegaskan status posisi masa lalunya yang menjadi dasar pemanggilan oleh tim penyidik.

"Hanya anu saja, saya kan pernah jadi ad interim Menteri Agama tahun 2022," ujar Muhadjir Effendy, Mantan Menko PMK.

Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, ia memilih tidak memberikan komentar mendalam terkait substansi materi tersebut.

"Ndak ada, ndak ada. Aman, aman, aman," ucap Muhadjir Effendy, Mantan Menko PMK.

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Muhadjir sempat merespons pertanyaan mengenai kedatangannya yang terkesan mendadak dan tidak dipublikasikan terlebih dahulu oleh pihak komisi.

"Enggak lah, enggak diumumin," kata Muhadjir Effendy, Mantan Menko PMK.

Sebelumnya, pihak berwenang telah menerima konfirmasi mengenai ketidakhadiran sang saksi pada jadwal semula. Alasan penjadwalan ulang tersebut murni karena benturan jadwal kerja yang telah tersusun sebelumnya.

"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Pihak komisi menegaskan bahwa pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena kesaksian mantan pejabat tersebut sangat krusial bagi kelanjutan perkara ini.

"Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Artikel terkait

Rekomendasi