Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pemeriksaan dirinya sebagai saksi perkara dugaan korupsi kuota haji pada Senin (18/5/2026).

Permintaan penundaan ini diajukan karena ia kapasitasnya sedianya akan diperiksa sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022, seperti dilansir dari Nasional.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penjadwalan ulang akan dilakukan oleh tim penyidik korupsi tersebut.

"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Alasan penundaan ini dikarenakan Muhadjir sudah memiliki agenda kegiatan lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.

"Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi Prasetyo.

Lembaga antirasuah tersebut sejauh ini telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan.

Para tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Penyidik menduga adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang melanggar peraturan perundang-undangan disertai pemberian uang kepada penyelenggara negara.

Gus Alex diduga menerima uang sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari Ismail Adham untuk pengisian kuota tersebut.

Ismail Adham juga ditengarai menyetor uang senilai 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Selain itu, aliran dana dalam kasus ini melibatkan Asrul Azis Taba yang diduga menyerahkan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota haji tambahan.

Dampak dari pengaturan itu membuat 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR meraup keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp 40,8 miliar pada tahun 2024.

KPK menegaskan bahwa posisi Gus Alex dan Hilman Latief dalam penerimaan uang-uang tersebut merupakan bentuk representasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Artikel terkait

Rekomendasi