Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mendesak Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi total terhadap perizinan pondok pesantren di Indonesia pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini merespons kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati yang dilakukan oleh seorang pengasuh pesantren di Kabupaten Pati.
Muhaimin menegaskan bahwa tindakan pemanfaatan santri oleh oknum pendidik merupakan bentuk manipulasi yang terencana sejak awal. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia meninjau situasi terkait penangkapan tersangka yang sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian di Jawa Tengah.
"Tidak ada ulama yang memanfaatkan santrinya kecuali orang itu memang sejak awal punya niat manipulasi. Kayak yang di Pati ini, sama sekali tidak pernah dikenal," ujar Cak Imin, saat ditemui di Kantor Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Eksistensi lembaga pendidikan yang terbukti menjadi lokasi kekerasan seksual dinilai tidak boleh dipertahankan demi perlindungan anak didik. Dilansir dari Nasional, pemerintah mendorong agar standar pemberian izin pendirian institusi pendidikan agama diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Yang terindikasi (dugaan adanya pelecehan seksual) harus ditutup. Izin (pendirian pesantren) harus, itu penting. Tidak boleh ada lembaga pendidikan yang izinnya diberikan mudah," jelas dia.
Muhaimin juga menginstruksikan adanya koordinasi antarulama dan pengasuh pesantren di tingkat daerah untuk memantau aktivitas lembaga pendidikan di wilayah masing-masing. Baginya, pemindahan santri ke lembaga yang kredibel harus menjadi prioritas utama setelah proses penutupan dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Kepada pesantren yang ditutup seperti pesantren yang ini, yang dapat musibah, segera disalurkan santrinya ke pesantren yang benar. Pemda, kami siap mem-backup," imbuhnya.
Kondisi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan saat ini dipandang sebagai masalah mendalam yang belum sepenuhnya terungkap ke permukaan. Muhaimin menekankan perlunya kewaspadaan kolektif dan status darurat terhadap penanggulangan kekerasan di lembaga pendidikan formal maupun keagamaan.
"Ini adalah tanda-tanda fenomena gunung es yang pasti harus diwaspadai. Saya sampai pada kesimpulan darurat penanggulangan kekerasan pada lembaga pendidikan atau pesantren," ujar Cak Imin.
Terkait aspek hukum, Polresta Pati telah menetapkan pengasuh pondok pesantren berinisial AS alias Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Meskipun laporan sudah masuk sejak 2024 atas dugaan tindak pidana yang bermula pada 2020, proses hukum sempat tertahan karena adanya upaya penyelesaian kekeluargaan.
Tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada awal Mei 2026. Namun, tim Jatanras Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil meringkus oknum kiai tersebut di Kabupaten Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.