Muhaimin Iskandar Desak Polisi Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Muhaimin Iskandar Desak Polisi Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual di sejumlah daerah yang dinilai lambat, termasuk di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penegasan tersebut disampaikan dalam acara Temu Nasional Pondok Pesantren: Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual di Jakarta pada Senin (18/5/2026) malam, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Kepalaman kepada Kapolri, dalam hal ini diwakili oleh Ibu Nurul Azizah, saya sangat berharap, mari kita gerak cepat. Saya dengar di Pati cukup lamban, di beberapa tempat agak lamban," kata Cak Imin.

Pihak kepolisian diajak olehnya untuk meningkatkan kecepatan dalam menuntaskan persoalan kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat.

"Mari kita bareng-bareng, saya dan PKB siap bersama Polri untuk mengatasi cepat," ujar Cak Imin.

Selain meminta ketegasan aparat penegak hukum, Kementerian Agama juga didesak oleh pemimpin PKB ini untuk memperketat pengawasan lembaga pendidikan keagamaan demi mencegah penyalahgunaan status pesantren.

"Kepada Pak Menteri Agama, mari kita juga bergerak bersama-sama supaya pesantren abal-abal kita antisipasi, supaya tidak terjadi dukun ngaku Kyai, gitu kira-kira," tutur dia.

Langkah taktis lain yang diusulkan dalam kesempatan tersebut adalah desakan kepada seluruh pemerintah daerah untuk menyediakan saluran siaga pengaduan darurat.

"Kepada semua pemerintah daerah, saya berharap betul, buka hotline, buka hotline se-hotline-hotline-nya kira-kira begitu," tegas dia.

Pernyataan ini berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat pendiri sekaligus pemimpin Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kiai Ashari (51). Tersangka ditangkap oleh tim gabungan Polresta Pati dan Polda Jateng di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Merespons situasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah pemenuhan hak pendidikan bagi puluhan santri yang terdampak. Proses pembelajaran dipastikan tetap berjalan melalui skema khusus meskipun izin operasional pesantren tersebut resmi dicabut sejak 5 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi